Ditres Narkoba Polda Malut, Kombes Pol. AKBP. Mirzal Alwi di dampingi Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar |
TERNATE - Ganja menjadi salah satu jenis narkoba yang peredarannya mendominasi pada awal 2019. Berdasarkan hasil pengungkapan Polda Malut periode Januari-Februari 2019, ditemukan kurang dari 310,19 gram.
Ditres Narkoba Polda Malut, Kombes Pol. AKBP.
Mirzal Alwi mengemukakan, dari barang bukti hasil pengungkapan, selain
didominasi narkoba jenis ganja, peningkatan barang bukti lainnya yaitu tembakau
golira atau tembakau sintesis sebanyak 25,48 gram sementara sabu berada satu tingkat dibawa tembakau
golira yaitu 3,13 gram.
“ Dari sembilan orang tersangka yang diamankan,
dua diantaranya ditemukan barang bukti tembakau golira. Dari tersangka inisial
R (21) ditemukan tiga ampel kecil narkotika
jenis tembakau gorilla dengan berat ± 1,82 gram dan tersangka inisial J alias A
(23) ditemukan satu bungkus yang diduga berisi tembakau gorilla dengan berat ±
5,28 gram,” kata
AKBP. Mirzal dalam jumpa pers, Selasa (5/3) sekira pukul 16.00 WIT di ruang
rapat utama lantai tiga Polda Malut.
Perwira
tiga bunga itu mengaku ada peningkatan kasus ganja terjadi pada periode Februari
2019. Barang bukti yang di sita sebanyak 317,67 gram dari sembilan tersangka dibandingkan
tahun 2018 sebanyak 163,03 gram dari dua puluh orang tersangka.
“
Sedangkan barang bukti jenis sabu seberat 28,2 gram di tahun 2018, dan 1,87
gram sabu di tahun 2019,” katanya sembari menambahkan, barang bukti ganja yang
disita merupakan kiriman dari Papua dan Jakarta.
Kombes
Pol. AKBP. Mirzal Alwi menuturkan, total kasus yang ditangani periode
Januari-Februari berjumlah empat belas kasus. Sembilan kasus ditangani Polda
Malut, tiga kasus di Polres Ternate, satu ditangani Polres Tidore, dan satu
kasus di Polres Pulau Morotai. “ Jadi total kasus periode Januari-Februari 2019
sebanyak 14 kasus,” katanya.
Sembilan
kasus yang diungkap Polda Malut, kata dia, lima kasus terjadi pada periode
Januari 2019, dan empat kasus pada Februari 2019. Pada periode Januari 2019, Polda
Malut menyita 3,6 gram sabu dan 1,6
gram sabu di sita Polres Morotai. “ Jadi, total barang bukti sabu yang di sita
yaitu 5,2 gram. Kemudian salah satu barang bukti yang di sita pada Januari 2019
itu adalah tembakau golira dengan berat 25,48 gram, sedangkan barang bukti
ganja nihil,” kata Mirzal.
Tersangka
yang amankan menurut Mirzal, merupakan satu jaringan. Orang nomor satu di
Ditres Narkoba Polda Malut itu mengatakan, pelaku terbanyak di amakan di
Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi
Maluku Utara.
“ Di tanah Tinggi dua
kasus. Masing-masing satu kasus di Kelurahan Santiong, Jati, Toboko, Tanah
Raja, Dufa-dufa, Jati-Perumnas, Salero, Kalumpang, Kampung Makasar Barat dan
Tabahawa. Serta satu kasus di Kelurahan Gurabati Tidore Kepulauan, dan satu
kasus di Kampung Kodok Pulau Morotai,” Mirzal menjabarkan. (ko/red)