Diduga Korupsi, Wali Kota Ternate Dilaporkan ke KPK

Sebarkan:
Koordinator SKAK Malut Jkt, resmi menyerahkan laporan 
JAKARTA, PotretMalut - Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta, secara resmi melaporkan Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Maluku Utara.

Hal ini berdasarkan Surat SKAK Malut Jkt nomor: 02/SKAK-MALUT-JKT/VII/2024, dan diterima di KPK tertanggal 25 Juli 2024, pukul 14:50 WIB.

Tanda Terima Surat KPK 
Ini dilakukan sebagai jalur masuk penyelidikan, pemanggilan, dan pemeriksaan terhadap M. Tauhid Soleman.

Koordinator SKAK Malut Jkt, M Reza menyebutkan, alasan Tauhid Soleman dilaporkan karena perannya dalam kasus itu sangat signifikan.

"Selaku Sekda dan Ketua TAPD Kota Ternate, ia (Tauhid), juga mengusulkan dan menandatangani anggaran penyertaan modal," ungkap Reza kepada Media Brindo Grup (MBG), Kamis, (25/07/2024). 

Diketahui, berdasarkan audit BPKP, ditemukan adanya penyalahgunaan dana dengan total mencapai Rp 22,85 miliar dan merugikan negara sebesar Rp 7 miliar.

Kasus ini, sebut Reza, melibatkan PT Ternate Bahari Berkesan sebagai induk perusahaan dan anak perusahaannya, PT BPRS Bahari Berkesan, yang mengelola dana sebesar Rp 11 miliar.

"Selama periode 2015-2019, terdapat ketidakwajaran dalam pencatatan keuangan, dimana penyetoran modal oleh Pemkot Ternate ke PT BPRS Bahari Berkesan, tidak tercatat dalam laporan keuangan perusahaan," ujarnya.

"Jadi Pemkot Ternate diduga melakukan kelalaian dalam prosedur investasi dari tahun 2016 hingga 2019. Dimana penyertaan modal ke perusahaan daerah dilakukan tanpa analisis kelayakan investasi yang memadai," tambahnya.

Penyertaan modal oleh BUMD Kota Ternate dilaksanakan tanpa dasar hukum atau peraturan daerah yang jelas. 

"Dalam kasus ini, Tauhid Soleman yang menjabat sebagai komisaris di tiga perusahaan BUMD selama 3 tahun, dan menerima gaji senilai Rp 180 juta, kini menjadi objek kerugian," terangnya.

Reza menyebutkan, pada 6 Oktober 2016, dalam kapasitas sebagai Plt Kepala BPKAD dan PPKD, Tauhid menandatangani perubahan anggaran senilai Rp 6 miliar untuk perusahaan daerah, tanpa adanya peraturan daerah yang mendukung. 

"Bahkan dokumen LHAKPN BPKP mencatat, Tauhid selaku Sekda, menandatangani beberapa berita acara bantuan dana untuk perusahaan daerah: Rp 2 miliar pada 4 Mei 2017, Rp 5 miliar pada 22 Januari 2018, dan Rp 5 miliar lagi pada 1 Februari 2019," sebutnya.

Tindakan-tindakan tersebut diduga bertentangan dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

"Khususnya, pasal-pasal yang dilanggar meliputi Pasal 305 ayat (1) tentang penggunaan APBD, Pasal 341 ayat (2) tentang pembentukan anak perusahaan, dan Pasal 304 tentang penyertaan modal," terangnya.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara, ditegaskan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh M. Tauhid Soleman saat menjabat sebagai Sekda dan Ketua Tim TAPD bertentangan dengan undang-undang tersebut.

"Temuan-temuan ini telah memenuhi unsur dilakukan investigasi perdana oleh KPK. Kami mendesak KPK menindaklanjuti laporan ini, untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan di Kota Ternate," tegasnya. (Tim/red).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini