Galian C Tuwokona Disorot: Pengelola Klaim Berizin, Kadis PTSP Halsel Sebut Belum Ada Izin

Sebarkan:
Tambang Galian C di Desa Tuwokona
HALSEL, PotretMalut - Aktivitas tambang galian C di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, kini menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan pengerukan material tersebut diduga kuat belum mengantongi kelengkapan perizinan resmi dari instansi yang berwenang.

Di tengah polemik yang berkembang, seseorang yang mengaku sebagai Direktur Utama (Dirut) pihak pengelola mengklaim bahwa kegiatan operasional mereka telah memiliki izin resmi. Ia bahkan mengaitkan legalitas tersebut dengan kedatangan petugas Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku Utara yang disebut sempat turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Namun, klaim sepihak dari pengelola tersebut dinilai belum menjawab kepastian status legalitas tambang galian C di Desa Tuwokona. Kepemilikan izin penambangan tetap harus dibuktikan melalui dokumen resmi yang dapat diverifikasi oleh instansi pemerintah terkait.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (20/10/2026), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan, Nasir Koda, menyatakan bahwa sepanjang pengetahuannya, belum ada izin resmi galian C yang diterbitkan untuk wilayah tersebut.

"Setahu saya, untuk Bacan Selatan belum ada izin," ujar Nasir singkat saat dikonfirmasi mengenai status aktivitas di Desa Tuwokona.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, yang membidangi perizinan di tingkat provinsi, juga telah dihubungi untuk memberikan kejelasan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan galian C di lokasi tersebut.

Belum adanya kejelasan dari pihak provinsi membuat status legalitas aktivitas ini menjadi tanda tanya besar. Dinas terkait di tingkat provinsi perlu segera memberikan klarifikasi mengenai ada tidaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, instansi penerbitnya, serta kesesuaian koordinat dokumen dengan lokasi yang saat ini digarap.

Terkait klaim keterlibatan petugas BWS Maluku Utara, sejumlah pihak mengingatkan bahwa pemeriksaan lapangan oleh BWS tidak otomatis menjadi bukti terpenuhinya seluruh syarat perizina. Kewenangan teknis pengelolaan sumber daya air oleh BWS berada di ranah yang berbeda dengan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan.

Merespons kesimpangsiuran ini, Aparat Penegak Hukum (APH) kini didesak untuk segera turun tangan menelusuri legalitas aktivitas galian C di Desa Tuwokona. Polres Halmahera Selatan bersama instansi teknis terkait diharapkan segera melakukan peninjauan lapangan dan memverifikasi seluruh dokumen yang dimiliki pihak pengelola. (Ar)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini