Kasus Dugaan Korupsi Kesbangpol Halsel Mandek, Kejari Diduga Tersandera Hibah

Sebarkan:
Ketua BARAH Maluku Utara, Ady Hi. Adam
HALSEL, PotretMalut - Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 5.257.563.110 memicu tanda tanya publik.

Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, dinilai lamban dan terkesan enggan mempercepat penuntasan perkara yang bersumber dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor: 19.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 tersebut.

Mandeknya penegakan hukum ini diduga kuat berkaitan erat dengan adanya aliran dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang mengalir langsung ke internal Kejaksaan pada tahun anggaran yang sama.

Berdasarkan dokumen LHP BPK Maluku Utara, realisasi belanja belanja hibah per 31 Desember 2024 mencatat sejumlah bukti transfer yang mengalir ke pihak Kejaksaan, di antaranya:

1. Nomor Bukti 01490/SP2D LS/KESBANGPOL/DAU/IV/2024: Permintaan belanja hibah uang kepada Kejari Halmahera Selatan melalui Badan Kesbangpol TA 2024 yang diterima oleh Osten Gps senilai Rp 100.000.000.

2. Nomor Bukti 04201/SP2D/LS-BJ/PERKIM/DAU/VIII/2024: Pembayaran uang muka 30% pekerjaan pembangunan mess pegawai Kejaksaan kepada CV Yastira Media Majang senilai Rp 256.321.531,77 berdasarkan kontrak nomor 600/75.R/SPK/ET/JK/DPKP-HALSEL/DAU/VI/2024).

3. Nomor Bukti 06060 dan 09732/SP2D/LS-BJ/PERKIM/DAU/X & XII/2024: Pembayaran termin I (65%) sebesar Rp 309.541.787,07 dan termin II (100%) sebesar Rp 309.541.787,06 kepada rekanan yang sama untuk proyek mess pegawai Kejaksaan.

4. Nomor Bukti 09733/SP2D/LS -BJ/PERKIM/DAU/XII/2024: Pembayaran 100% pembangunan rumah dinas pegawai Kejaksaan senilai Rp 141.000.009,14 kepada CV Yastira Media Majang.

Situasi ini dinilai berbanding terbalik dengan komitmen awal yang digaungkan oleh Kepala Kejari, Tommy Busnarma, saat pertama kali resmi bertugas pada November 2025.

Kala itu, Tommy menegaskan bahwa kehadirannya di bumi Saruma bukan sekadar rotasi jabatan biasa, melainkan langkah serius untuk memperkuat integritas kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi. 

Merespons lambannya perkembangan kasus ini, Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) Maluku Utara, Ady Hi. Adam angkat bicara. Ia menegaskan bahwa hubungan kemitraan berupa penerimaan dana hibah dan pembangunan fasilitas kedinasan dari Pemkab Halmahera Selatan tidak boleh menjadi alasan runtuhnya profesionalisme institusi Adhyaksa.

"Masyarakat Halsel berhak mendapatkan transparansi penuh atas penanganan dana hibah Kesbangpol Rp 5,2 miliar ini. Kejari harus membuktikan bahwa integritas mereka tidak tergadaikan hanya karena menerima hibah berupa anggaran maupun pembangunan fasilitas fisik dari pemerintah daerah," tegas Ady, Jumat (16/10/2026).

Ady menambahkan, penundaan atau pembiaran kasus korupsi merupakan bentuk pelemahan terhadap keadilan hukum.

"Jangan sampai ada kesan kejaksaan takut atau 'tersandera' oleh kepentingan pemda. Kami mendesak Kepala Kejari untuk merealisasikan janji manisnya saat pertama kali menginjakkan kaki di sini. Hukum harus tegak," pungkasnya. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini