![]() |
| Kepala SMP Negeri 6 Halmahera Selatan, Yahya Hi. Kasim (Istimewa) |
Masalah ini mencuat setelah Kepala SMP Negeri 6, Yahya Hi. Kasim, menyampaikan bahwa anggaran operasional sekolah yang semula diharapkan untuk upah mereka telah dialihkan untuk pembangunan fasilitas MCK.
Bagi kedua pekerja, penghasilan dari membersihkan lingkungan sekolah dan memangkas rumput merupakan sumber utama untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat (16/10/2026), Kepala Sekolah Yahya Hi. Kasim, menjelaskan bahwa kedua petugas tersebut berstatus sebagai pekerja lepas (tenaga harian lepas) dan tidak memiliki kontrak kerja maupun Surat Keputusan (SK) resmi.
"Status ini berbeda dengan petugas kebersihan lain di sekolah, yang menerima upah bulanan tetap berdasarkan SK," ujarnya.
Menurut Yahya, pembayaran upah kepada kedua pekerja lepas ini hanya dilakukan secara kondisional, yaitu saat pekerjaan pemangkasan rumput dibutuhkan.
Ia berdalih, musim kemarau belakangan ini membuat rumput mengering sehingga aktivitas pemangkasan tidak diperlukan. "Anggaran operasionalnya dialihkan untuk kebutuhan pembangunan MCK sekolah," terangnya.
Namun, alasan tersebut dinilai belum menjawab kepastian pemenuhan hak para pekerja, terutama jika masih ada kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan sebelumnya.
Salah satu petugas kebersihan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaan mendalam atas ketidakpastian ekonomi yang mereka hadapi akibat kebijakan ini.
Terkait polemik tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan kini didesak untuk segera turun tangan mengevaluasi kebijakan Kepala SMPN 6 Halsel.
"Kami harap ada klarifikasi dan penjelasan dari Dinas Pendidikan terkait pergeseran anggaran operasional serta kejelasan status kerja dan mekanisme pembayaran tenaga lepas di sekolah tersebut," sebutnya. (Ar)
