Formalintang Desak DPP PDI Perjuangan Pecat dan PAW Shanty Alda Nhatalia

Sebarkan:
Aksi Formalintang Jakarta
JAKARTA, PotretMalut - Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (Formalintang) Jakarta, melayangkan kecaman terhadap Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Shanty Alda Nhatalia.

Kecaman ini berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dugaan aktivitas pertambangan ilegal melalui perusahaan miliknya, PT Smart Marsindo, di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

Dalam aksi unjuk rasa berlangsung di Kantor DPP PDI Perjuangan dan KPK RI pada Kamis, (15/10/2026), Koordinator Formalintang Jakarta, Rizal Damola, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut bukan sekadar masalah administratif, melainkan sudah masuk ke ranah tindak pidana sektor pertambangan yang serius.

PT Smart Marsindo diduga kuat telah melakukan aktivitas penambangan di luar batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang sah. Selain itu, perusahaan ini disebut-sebut tidak mengantongi Dokumen Reklamasi dan Pasca Tambang, serta beroperasi melampaui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

"Kementerian ESDM dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus melakukan audit total terhadap seluruh dokumen perizinan PT Smart Marsindo, termasuk legalitas dokumen AMDAL serta UKL-UPL yang mendasari operasional mereka di Pulau Gebe," desak Rizal.

Berdasarkan aturan UU Minerba (UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020), aktivitas pertambangan di luar wilayah konsesi dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin dan dapat dijerat sanksi pidana.

Tidak hanya itu, FORMALINTANG juga meminta pihak kepolisian (Polda Maluku Utara dan Mabes Polri) serta Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas pengangkutan ore nikel menggunakan 24 tongkang yang keluar dari laut Pulau Gebe sejak Agustus 2024. Kapal-kapal tongkang tersebut diduga kuat milik PT Smart Marsindo dan PT Mutual Realita Investama (MRI).

"APH harus menelusuri rantai bisnis ini dari hulu ke hilir. Jangan hanya di permukaan, tapi usut dari mana asal ore tersebut, siapa yang menerbitkan dokumennya, siapa pembelinya, hingga siapa yang menikmati hasilnya," ujar Rizal.

Selain persoalan di lapangan, Shanty Alda Nhatalia juga didesak untuk segera diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung terkait kasus suap pengurusan IUP.

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang bersumber dari OTT KPK beberapa waktu lalu, nama Shanty Alda Nhatalia sempat mencuat. Ia diduga memberikan uang senilai Rp250 juta kepada terdakwa Deden Subadri untuk diteruskan kepada mendiang mantan Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, demi memuluskan IUP perusahaannya di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.

Formalintang mengingatkan bahwa jika mineral dari aktivitas tidak sah ini terbukti ditampung, diolah, diangkut, atau diperjualbelikan oleh PT Smart Marsindo dan PT MRI, maka seluruh pihak terlibat wajib dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 161 UU Minerba.

Sebagai kader aktif dan Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Shanty Alda Nhatalia dinilai telah mencederai kewibawaan hukum dan marwah partai. Oleh karena itu, Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan diminta mengambil langkah konkret.

"Sanksi berupa Penggantian Antar Waktu (PAW) dan penonaktifan dari keanggotaan partai adalah harga mati demi menjaga marwah PDI Perjuangan," kata Rizal.

Dalam aksi tersebut, Formalintang Jakarta melayangkan 4 poin tuntutan utama.

1. Mendesak DPP PDI Perjuangan untuk segera memecat Shanty Alda Nhatalia sebagai kader partai.

2. Mendesak Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan segera memproses PAW Shanty Alda Nhatalia sebagai Anggota DPR-RI.

3. Mendesak KPK RI untuk segera menangkap dan memenjarakan Shanty Alda Nhatalia atas keterlibatan kasus suap IUP yang melibatkan mendiang eks Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba.

4. Mendesak PT Smart Marsindo dan PT MRI untuk segera menghentikan seluruh operasi pertambangannya di Halmahera Tengah.

"Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapapun pelakunya, harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Negara tidak boleh kalah atas praktik mafia tambang," tutup Rizal. (Rls)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini