![]() |
| Potongan Tongkang di Dalam Kapal Bareboat |
Setelah sebelumnya menyeret nama Kepala Desa Laigoma, Samsul Marwa, dan mantan anggota DPRD Halmahera Selatan, Nahrawi Rabul, kini kasus ini diduga ada keterlibatan dua oknum anggota Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara.
Dua personel Polairud yang dituding terlibat adalah Kanit Sidik Irvan Bakay dan Panit Sidik Julfahrul Suaib. Keduanya diduga berkaitan dengan proses pengangkutan dan rencana penjualan potongan tongkang tersebut.
Dugaan ini pertama kali dibeberkan oleh Ridwan, kapten kapal bareboat KLM Ahyat Nur 02 (GT. 57. No 640/LLN. 2015. LLa. No 3536/L), yang bertugas mengangkut material tersebut.
Ridwan mengungkapkan dirinya sempat berkomunikasi dengan seseorang bernama Jul, yang memintanya untuk membongkar atau menurunkan muatan potongan tongkang yang sudah berada di atas kapal.
Permintaan pembongkaran itu diduga karena adanya informasi bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara akan turun melakukan pengecekan ke lokasi.
Di sisi lain, Ridwan mengaku berada dalam posisi dilematis lantaran telah menerima uang panjar sebesar Rp18 juta, dari total biaya pengangkutan yang mencapai Rp38 juta. Meskipun telah mencoba meminta kejelasan dari sejumlah pihak terkait situasi hukum yang terjadi, ia hanya diminta untuk menunggu.
Ridwan sempat berniat membongkar kembali muatan tersebut, namun terbentur kendala teknis.
"Kalau dibongkar ulang, agak setengah mati. Makanya dibiarkan saja," ujar Ridwan, Sabtu (10/10/2026).
Merespons tudingan tersebut, Kanit Sidik Irvan Bakay dan Panit Sidik Julfahrul Suaib dengan tegas membantah terlibat dalam aktivitas pengangkutan maupun penjualan potongan tongkang.
Saat dikonfirmasi di ruang kerja mereka pada Minggu (11/10/2026), keduanya menyatakan tidak tahu-menahu soal aktivitas operasional yang dilakukan oleh Ridwan.
Mereka menjelaskan bahwa komunikasi yang dijalin dengan Ridwan murni merupakan bagian dari perintah pimpinan untuk mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) terkait laporan pencurian tongkang tersebut.
"Karena kami diperintahkan pimpinan untuk pulbaket terkait pencurian tongkang tersebut. Jauh sebelumnya, kami sudah mengumpulkan bahan keterangan melalui Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Desa Laigoma, selanjutnya kami diperintahkan membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut," jelas Irvan.
Ia menambahkan, tujuan utama menghubungi Ridwan selaku nakhoda justru untuk melarang dan memerintahkan penghentian aktivitas pemuatan. Langkah itu diambil karena pemilik resmi kapal tongkang asal Bitung tersebut berencana membuat laporan resmi ke Polairud.
"Tujuan kami menelepon saudara Ridwan (La Boy) nakhoda kapal bagian dari pulbaket untuk melarang dan menghentikan aktivitas pemuatan potongan tongkang, karena pemilik tongkang akan membuat laporan ke pihak Polairud," pungkasnya. (Ar/red)
