Bongkar Dugaan Skandal Proyek RSUD Labuha, 3 Jurnalis Malah Dipolisikan

Sebarkan:
Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil
HALSEL, PotretMalut - Ketua KONI Halmahera Selatan, Iksan Kalesaran, melaporkan tiga wartawan sekaligus pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan ke Satreskrim Polres.

Ketiga jurnalis yang dilaporkan tersebut adalah Irfandi Kamarullah (tampilnews.com), Rustam Jufri Marsaoly (telusurmalut.com), dan Samuel Ahayate (jarumsatu.com). Laporan ini diduga kuat berkaitan dengan pemberitaan investigasi terkait kasus dugaan pengaturan lelang proyek rehabilitasi ruangan Catheterization Laboratory (Cathlab) di RSUD Labuha.

Salah satu terlapor, Samuel Ahayate, membenarkan adanya pemanggilan dan konfirmasi dari pihak penyidik terkait laporan tersebut.

"Iya, penyidik Reskrim Pak Gajali sudah mengonfirmasi kepada kami terkait laporan yang dimasukkan oleh Pak Iksan Kalesaran," kata Samuel saat dikonfirmasi, Rabu (07/10/2026)

Menurut Samuel, produk jurnalistik yang mereka terbitkan didasarkan pada laporan resmi Ketua Bappilu DPD Partai NasDem Halmahera Selatan, Haedar Mahmud, ke Polres Halmahera Selatan, mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam lelang proyek Cathlab RSUD Labuha.

Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh para wartawan murni untuk kepentingan publik dan menjalankan fungsi kontrol sosial. 

Merespons laporan pidana tersebut, Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, angkat bicara dan mengecam keras kriminalisasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Samsudin mengingatkan semua pihak, termasuk pelapor dan aparat penegak hukum, untuk menghormati mekanisme hukum yang berlaku bagi produk pers formal.

"Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, penyelesaiannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ada hak jawab, hak koreksi, hingga mekanisme aduan melalui Dewan Pers. Jangan sedikit-sedikit dibawa ke ranah hukum pidana," tegas Samsudin.

Lebih lanjut, Samsudin meminta Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, agar bersikap profesional dan tidak gegabah dalam menindaklanjuti laporan Iksan Kalesaran. Ia mengingatkan kembali adanya Nota Kesepahaman (MoU) resmi antara Dewan Pers dan Polri yang menyatakan bahwa karya jurnalistik dilindungi oleh UU Pers sebagai lex specialis.

"Sengketa pemberitaan media tidak boleh serta-merta diseret ke ranah pidana umum atau Undang-Undang ITE. Polisi harus menghormati MoU dengan Dewan Pers," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Iksan Kalesaran belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut maupun alasan menempuh jalur hukum kepada tiga pengurus PWI Halmahera Selatan. Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, juga belum memberikan tanggapan resmi. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini