![]() |
| FGD I RDTR dan KP I KLHS |
Hal itu disampaikannya pada pembukaan Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Halmahera Selatan di Hotel Obama, Labuha, Senin (05/10/2026).
Menurut Bassam, RDTR akan menjadi acuan investasi, penataan ruang, dan pemanfaatan lahan melalui integrasi dengan sistem perizinan berbasis risiko atau Online Single Submission (OSS).
"Keberadaan Rencana Detail Tata Ruang merupakan instrumen krusial dalam mengarahkan pembangunan daerah yang terstruktur, terintegrasi, dan berkepastian hukum," katanya.
Bassam mengapresiasi Kementerian ATR/BPN atas bantuan teknis penyusunan RDTR Wilayah Perkotaan Kawasi, Kecamatan Obi dan Saketa, Kecamatan Gane Barat.
"Bantuan ini sangat berarti bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan penataan ruang yang terarah pada kawasan tersebut," ujarnya.
Seiring tingginya pertumbuhan ekonomi daerah, ia juga berharap bantuan teknis penyusunan RDTR wilayah perkotaan dapat berlanjut pada 2027.
Bassam menyebut, fokus utama FGD adalah mematangkan kesepakatan delineasi atau batas wilayah perencanaan agar cakupan dan kewenangannya jelas.
"Penetapan batas delineasi ini sangat penting agar batas kewenangan perencanaan jelas, terarah, dan mencakup kawasan potensi pertumbuhan maupun kawasan lindung secara akurat," tegasnya.
Ia berharap kegiatan tersebut turut memperlancar pengesahan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Halmahera Selatan, yang menurutnya tinggal menyisakan tahapan pelaporan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) kepada Kementerian ATR/BPN.
Penyelesaian revisi itu diharapkan memudahkan peninjauan kembali RDTR Perkotaan Labuha pada 2027, yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020, imbuhnya.
Bassam menekankan bahwa konsultasi publik KLHS menjadi sarana menjaring isu pembangunan berkelanjutan dan mengidentifikasi potensi dampak sejak dini.
"Pembangunan ekonomi dan fisik kawasan tentu harus berjalan selaras dengan daya dukung serta daya tampung lingkungan," tandasnya.
Ia mengingatkan agar kebijakan dalam RDTR memperhatikan keselamatan ekosistem, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk memperkuat kualitas perencanaan, Bassam meminta organisasi perangkat daerah dan instansi teknis memberikan data yang akurat serta valid. Camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat juga diminta menyampaikan kondisi lapangan dan kebutuhan warga.
"Saya berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, serta mengidentifikasi potensi dampak lingkungan sejak dini," pungkasnya. (Ar/red)
