![]() |
| Istimewa |
Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan penambangan di luar batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), tidak mengantongi Dokumen Reklamasi dan Pasca Tambang, serta melampaui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Koordinator FORMALINTANG Jakarta, Rizal Damola, menilai dugaan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana serius di sektor pertambangan.
Ia mendesak aparat penegak hukum dan Kementerian ESDM untuk segera melakukan pengusutan serta audit total terhadap seluruh dokumen perizinan operasional perusahaan, termasuk dokumen AMDAL maupun UKL-UPL.
"Ini dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merusak lingkungan, mengancam kepentingan masyarakat, dan mencederai kewibawaan hukum. Kementerian ESDM maupun aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata. Jika terbukti, PT Smart Marsindo harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Rizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (02/10/2026).
Rizal mengingatkan pemerintah agar tidak tebang pilih. Mengacu pada UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020, aktivitas menambang di luar wilayah konsesi yang sah dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin (ilegal).
Selain masalah batas wilayah, FORMALINTANG juga mendesak Aparat Penegak Hukum mulai dari Polda Maluku Utara, Mabes Polri, hingga Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas kasus 24 tongkang pengangkut ore nikel yang berlayar keluar dari area laut Pulau Gebe. Tongkang-tongkang tersebut diduga kuat milik PT Smart Marsindo dan PT Mutual Realita Investama (MRI).
Aktivitas pengangkutan ini diketahui sudah berlangsung sejak Agustus 2024. Rizal mempertanyakan legalitas asal material nikel yang diangkut oleh puluhan tongkang tersebut.
"Kami mendesak agar APH segera menelusuri seluruh rantai bisnis mulai dari lokasi penambangan hingga penerima akhir hasil penjualan. Jangan hanya berhenti di permukaan. Telusuri dari mana ore itu berasal, siapa yang mengeluarkan dokumen, siapa pembelinya, dan siapa yang menerima hasilnya," cetus Rizal.
Ia menambahkan bahwa kasus 24 tongkang ini harus menjadi pintu masuk untuk menguji legalitas menyeluruh kedua perusahaan tersebut di Pulau Gebe, sesuai Pasal 161 UU Minerba tentang sanksi pidana penampungan dan hilirisasi hasil tambang ilegal.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, FORMALINTANG melayangkan beberapa poin tuntutan:
1. Mendesak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Smart Marsindo atas dugaan aktivitas tambang di luar izin.
2. Mendesak Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Polda Malut mengusut tuntas aliran dan legalitas 24 tongkang ore nikel milik PT Smart Marsindo dan PT MRI.
3. Mendesak Kementerian ESDM segera membentuk Tim Investigasi independen untuk turun langsung memverifikasi pelanggaran lapangan di Pulau Gebe.
4. Menuntut Kementerian ESDM memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha PT Smart Marsindo jika terbukti melanggar hukum.
5. Mendesak PT Smart Marsindo menghentikan seluruh aktivitas pertambangan sampai investigasi pemerintah selesai.
6. Mendesak Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) untuk segera memecat Shanty Alda Nhatalia sebagai kader partai karena diduga kuat menjalankan usaha pertambangan secara ilegal.
"Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tambang," pungkas Rizal.
FORMALINTANG menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai tuntas dan berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPP PDI Perjuangan, Kejaksaan Agung, serta Mabes Polri dalam waktu dekat. (Rls)
