KNPI Malut Beri Kejati 14 Hari Seret Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD

Sebarkan:
Ketua DPD KNPI Maluku Utara, Imanullah Muhammad
TERNATE, PotretMalut - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku Utara, Imanullah Muhammad, melayangkan kritik terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Ia menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024.

Kasus yang menyeret anggaran fantastis sebesar Rp139.277.205.930 untuk tunjangan rumah dan transportasi, dan mencapai total Rp187,9 miliar jika diakumulasikan dengan 12 jenis tunjangan lainnya, diketahui telah naik ke tahap penyidikan sejak Februari 2026. Namun, hingga akhir September 2026, Kejati Maluku Utara belum juga menetapkan satu pun tersangka.

"Ini ironi dan melukai rasa keadilan rakyat Maluku Utara. Saat rakyat menjerit karena warung tutup, nelayan tidak melaut, dan buruh di-PHK di masa pandemi, wakil rakyat kita justru berpesta dengan tunjangan hingga Rp60 juta per bulan per orang. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini pengkhianatan," tegas Imanullah, Minggu (04/10/2026).

KNPI mencatat bahwa penyidik Kejati sebenarnya telah memeriksa puluhan saksi kunci yang berkompeten. Nama-nama besar mulai dari mantan Sekwan Abubakar Abdullah, Sekwan Erva Pramukawati, Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsuddin A. Kadir, hingga Ketua DPRD M. Iqbal Ruray dan Wakil Ketua Kuntu Daud tercatat sudah memberikan keterangan.

Imanullah menilai, alasan Kejati yang mengaku masih menunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan alasan klasik yang melemahkan semangat pemberantasan korupsi.

"Di daerah lain, kasus serupa bisa ditetapkan tersangka menggunakan audit investigasi internal dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Jangan terus bersembunyi di balik prosedur BPK. Alat bukti sudah lengkap, termasuk Pergub Nomor 222/KPTS/MU/2021 yang diduga menabrak aturan refocusing anggaran Covid-19 sudah dikantongi. Apa lagi yang ditunggu? Kami menduga ada upaya 'masuk angin' dan upaya penyelamatan pihak tertentu," ujarnya.

Merespons ketidakpastian hukum ini, KNPI Maluku Utara secara resmi menyatakan tiga tuntutan keras:

1. Desak Kajati Maluku Utara untuk segera menetapkan tersangka dalam waktu 14 hari ke depan, dan membuka secara transparan siapa saja yang menikmati aliran dana Rp139,2 miliar tersebut.

2. Meminta BPK RI Perwakilan Malut untuk tidak berlama-lama mengeluarkan hasil audit PKN agar tidak menjadi penghambat penegakan hukum.

3. Mengancam Aksi Massa Besar-besaran bersama Organisasi Kepemudaan (OKP) se-Maluku Utara di depan Kantor Kejati dan BPK Malut jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan mengenai penetapan tersangka.

Imanullah menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa uang rakyat senilai ratusan miliar tersebut seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih luas, bukan untuk fasilitas elit yang diduga fiktif.

"Kami Pemuda tidak akan diam. Uang Rp187 miliar itu bisa untuk beasiswa ribuan pemuda Malut, bisa untuk bangun jalan di Halmahera Tengah, Morotai, dan Sula. Tapi ini habis untuk tunjangan yang diduga fiktif dan tanpa kajian appraisal. Kejati harus berani, jangan tumpul ke atas," pungkasnya. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini