![]() |
| Tiga Terduga Pelaku Pemerkosaan saat Diamankan Tim Resmob Polres Halmahera Selatan |
Ketiga terduga pelaku saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Halsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan data pihak kepolisian, ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AA alias Amar (25), BT alias Basir (19), dan RF alias Rafi (25).
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban terkait tindak pidana yang dialaminya.
"Tak terima perbuatan ketiga terduga pelaku, R (perwakilan/korban) mendatangi SPKT Polres Halsel untuk melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Iptu Wahyu Hermawan, Rabu (14/10/2026).
Peristiwa memilukan ini bermula pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 00.00 WIT. Korban yang diketahui berinisial Y (23) awalnya bertemu dengan ketiga terduga pelaku di sebuah rumah indekos yang terletak di Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan.
Setelah pertemuan tersebut, korban kemudian mengajak ketiganya untuk menuju ke kawasan Perumahan Habibi di Desa Labuha. Setibanya di lokasi tujuan, mereka kemudian mengajak seorang perempuan dan bersama-sama mengonsumsi minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Aksi dugaan pemerkosaan disinyalir terjadi sekitar pukul 04.00 WIT, setelah mereka berada di bawah pengaruh minuman keras. Ketiga pemuda tersebut diduga secara bergantian melakukan aksi bejat memerkosa korban.
Begitu menerima laporan resmi, Tim Resmob langsung terjun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memburu para pelaku. Ketiganya berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti di lokasi kejadian dan langsung digelandang ke Polres Halmahera Selatan.
"Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres untuk menjalani pemeriksaan dan kepentingan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan kasus pemerkosaan ini," pungkas Iptu Wahyu. (AR)
