LM, Anak Korban Pengeroyokan Kembali Dikorbankan

Sebarkan:
RF bersama terduga pelaku lain saat mengunjungi kediaman Widya dengan tujuan meminta maaf 
TERNATE, PotretMalut - LM, anak usia 17 tahun yang diduga menjadi korban pengeroyokan fisik oleh terduga 6 orang wanita usia 40 hingga 50 tahun, kini harus kembali menjadi korban.

Pasalnya, niat LM untuk melanjutkan pendidikan tertunda karena kasusnya di Kepolisian Resor Ternate, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Ini dikarenakan, ibu korban, Widya Kentji masih mengikuti permintaan untuk melakukan mediasi terkait kasus yang menimpa anaknya.

LM diduga menjadi korban pengeroyokan dari 6 enam orang pelaku, sebagaimana surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan nomor: B/139/VI/2024/Reskrim, tertanggal 06 Juni 2024 yaitu RF, MM, NW, ST, SL, dan J. bagai tak berujung.

"Saya heran, kok bisa kasus so masuk 3 bulan RF baru mo berkoar-koar bilang saya peras dia. Seakan-akan dia yang jadi korban," ujar Widya kepada Media Brindo Grup, Sabtu, (21/07/2024) malam.

Padahal, terang Widya, RF terus mengejarnya untuk meminta maaf sejak Ia memasukkan laporan ke Polres Ternate, dan RF dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

"Saya kase masuk laporan kalu tara salah tanggal 21 April, RF dapa pangge di Polres tanggal 29, dia langsung mau datang minta maaf. Nanti 27 Mei, RF deng Marlita datang di saya pe mama rumah dengan tujuan minta maaf. 3 Juni tu dorang samua (terduga pelaku) datang di rumah untuk minta maaf, katanya Polisi yang suru. Tapi dong datang tara sopan," sebut Widya sambil menunjukkan bukti video dan rekaman.

Selain itu, Widya menceritakan, setelah memasukkan laporan, Ia terus berkomunikasi dengan Marlita, yang mengaku sebagai pendamping dari RF.

"Jadi dari situ Marlita sudah yang komunikasi deng saya karna RF ini so blokir pe saya," sebutnya. 

Terkait permintaan Widya yang disebutkan RF di beberapa media, Widya mengaku itu semua dibicarakannya dengan Marlita.

"Dia datang ke saya terus bilang RF ini mau datang silaturahmi, mangkali dia mo kase LM pe doi obat k. jadi saya bilang kalu bagitu banting dulu 1 M baru saya cabut perkara, padahal itu tara serius karena memang saya tara mau cabut laporan," akunya.

Saat mediasi lanjutan yang diinisiasi Unit PPA Sat. Reskrim Polres Ternate dan LSM Daulat Perempuan Maluku Utara (Daur Mala), RF mengaku ingin ganti rugi pengobatan LM senilai Rp 5 juta.

"Saya so bilang tara bisa, karena LM pake obat cina yang pesan langsung di Surabaya. Obat pe harga saja ada yang Rp 3 juta dan saya so beli berapa kali, samua nota ada. Bolom lagi kase datang orang urut LM. Saya rugi la, so saya pe anak yang korban saya kaluar ongkas kasana kamari lagi, baru dapa tuduh bilang saya peras RF, " akunya.

"Belum lagi saya di tuduh minta mediasi, padahal bukti disini so jelas bagimana kong bilang saya yang minta mediasi untuk peras pa RF," tambahnya. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini