![]() |
| Kuasa Hukum Alimusu La Damili, Sarwin Hi. Hakim |
Kasus yang menimpa Alimusu La Damili ini, bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan dugaan kejahatan terstruktur yang merampas hak hidup masyarakat kecil.
Kuasa Hukum Alimusu, Sarwin Hi. Hakim, membongkar dugaan permainan kotor ini ke publik. Arifin Saroa diduga kuat telah memalsukan surat-surat demi memuluskan penjualan tanah milik Alimusu yang berlokasi di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan.
Tak berhenti di situ, kekejaman berlanjut di lapangan. Pihak PT TBP diduga mengerahkan kekuatan untuk melakukan perusakan dan penghancuran total terhadap kebun cengkeh milik Alimusu.
"Padahal, pohon-pohon cengkeh tersebut adalah nafas ekonomi keluarga yang telah dirawat dengan keringat sejak tahun 1997," ujar Sarwin, Selasa (17/03/2026).
Sarwin menegaskan, pihaknya akan menyeret para pelaku, yang dinilai telah nyata melakukan perbuatan pidana. Diantaranya Pasal 391 KUHP Baru (Tindak Pidana Pemalsuan Surat), Pasal 521 KUHP Baru (Tindak Pidana Perusakan Barang/Penghancuran).
"Ini bukan sekadar opini atau isapan jempol. Bukti-bukti kami sudah konkret, saksi-saksi sudah bicara. Peristiwa ini terjadi secara nyata dan brutal," tegas Sarwin.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Maluku Utara, apakah hukum akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ataukah keadilan benar-benar akan ditegakkan bagi rakyat yang tertindas.
"Jika tidak ada itikad baik dan tanggung jawab serius, kami pastikan masalah ini akan bergulir ke meja hijau," tutup Sarwin.
