BJS Law Firm Siap Pidanakan Harita Group dan Kades Kawasi

Sebarkan:
Pemimpin Utama BJS Law Firm, Bambang Joisangadji
HALSEL, PotretMalut - Firma Hukum Bambang Joisangadji, selaku kuasa hukum Alimusu La Damili, resmi menyatakan sikap akan menyeret PT Trimegah Bangun Persada (TBP) Harita Group, dan Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, ke ranah hukum.

Pemimpin Utama BJS Law Firm, Bambang Joisangadji, mengungkapkan adanya indikasi kuat tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan dokumen milik kliennya, Alimusu La Damili, warga Desa Soligi.

Kejanggalan Data dan Aroma Pemalsuan

Berdasarkan investigasi mendalam, BJS Law Firm menemukan fakta mengejutkan berupa ketidaksesuaian data yang fatal dalam proses pembebasan lahan milik Alimusu.

"Kami menemukan kejanggalan yang sangat nyata. Ada indikasi kuat terjadinya perbuatan curang dan pemalsuan dokumen yang merugikan klien kami. Ini bukan sekadar administrasi, tapi mengarah pada tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru," tegas Bambang dalam pernyataannya.

Langkah Hukum: Lapor Polisi hingga Pengadilan

Tak main-main, BJS Law Firm memastikan akan segera melaporkan oknum-oknum yang terlibat kepada Kepolisian Republik Indonesia.

Pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau.

"Kami akan kawal sampai proses penuntutan di pengadilan. Tidak ada ruang bagi siapa pun, termasuk korporasi besar maupun pejabat desa, untuk bermain-main dengan hak milik masyarakat kecil," tambahnya.

Peringatan bagi Masyarakat Lingkar Tambang

Selain menempuh jalur hukum, BJS Law Firm juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat, khususnya warga di desa-desa lingkar tambang di Kecamatan Obi Selatan, agar ekstra waspada.

"Jadikan kasus ini pelajaran. Kami mengimbau warga agar berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah. Jangan mudah percaya dan jangan sampai ditipu oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang hanya mengincar keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat," tutupnya. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini