BNNP Malut Temukan Dugaan TPPU

Sebarkan:


TERNATE - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU pada transaksi narkoba jaringan atau lintas Kota Ternate - Makassar.

Dalam operasi ini Tim BNNP Maluku Utara menangkap empat orang tersangka. Mereka adalah M. Irja Rahman alias Boim (41), Yatno alias noken (38), Samsul Rizal alias Rizal (29), dan Usman Umar (31).

Kepala BNNP Maluku Utara Kombes Pol Edi Swasono menyebutkan, keempat tersangka tersebut di tangkap di lokasi berbeda. M. Irja Rahman alias Boim di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara pada 22 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 WIT, tersangka Yatno alias noken di tangkap di Keluarahan Kayu Merah dan Samsul Rizal alias Rizal di tangkap di Keluarahan Tabona.

“ Sedangkan tersangka Usman Umar di salah satu perumahan di Kelurahan Sindri Jala, Makassar, Sulawesi Selatan,” kata Kombes Pol Edi di Kantor BNNP Malut saat jumpa pers Selasa (28/5) tadi.

Menurut Kombes Pol Edi, dugaan TPPU itu ditemukan ketika Tim Pemberantasan BNNP Malut meringkus tersangka Usman Umar di Makassar, Sulawesi Selatan. Dari tangan Usman, petugas menyita 6 buah buku tabungan dari 6 bank berbeda.

“ Berdasarkan hasl invetigasi, 6 buku tabungan dari 6 bank berbeda itu diketahui aliran dana masuk atau kredit senilai Rp 1.615.486.522 dan aliran dana keluar atau debet senilai Rp 1.544.007.699,” ujarnya. (wan/red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini