TERNATE - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)
Maluku Utara menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU pada
transaksi narkoba jaringan atau lintas Kota Ternate - Makassar.
Dalam operasi ini Tim BNNP
Maluku Utara menangkap empat orang tersangka. Mereka adalah M. Irja Rahman
alias Boim (41), Yatno alias noken (38), Samsul Rizal alias Rizal (29),
dan Usman Umar (31).
Kepala BNNP Maluku Utara
Kombes Pol Edi Swasono menyebutkan, keempat tersangka tersebut di tangkap di
lokasi berbeda. M. Irja Rahman alias Boim di Kelurahan Kalumata, Kecamatan
Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara pada 22 Mei 2019 sekitar pukul
21.00 WIT, tersangka Yatno alias noken di tangkap di Keluarahan Kayu Merah dan
Samsul Rizal alias Rizal di tangkap di Keluarahan Tabona.
“ Sedangkan tersangka Usman Umar
di salah satu perumahan di Kelurahan Sindri Jala, Makassar, Sulawesi Selatan,”
kata Kombes Pol Edi di Kantor BNNP Malut saat jumpa pers Selasa (28/5) tadi.
Menurut Kombes Pol Edi,
dugaan TPPU itu ditemukan ketika Tim Pemberantasan BNNP Malut meringkus tersangka Usman Umar di Makassar, Sulawesi
Selatan. Dari tangan Usman, petugas menyita 6 buah buku tabungan dari 6 bank berbeda.
“ Berdasarkan hasl
invetigasi, 6 buku tabungan dari 6 bank berbeda itu diketahui aliran dana masuk
atau kredit senilai Rp 1.615.486.522 dan aliran dana keluar atau debet senilai
Rp 1.544.007.699,” ujarnya. (wan/red)