Pemkab Halsel Bakal Terapkan New Normal

Sebarkan:
Sekertaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Halmahera Selatan Daud Djubedi

LABUHA -  Di tengah pandemic Covid-19, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel Provinsi Maluku Utara mulai menyusun rencana untuk menerapakan tatanan New Normal atau yang kehidupan baru di Negeri Saruma.

Hal ini berdasarkan penetapan Pemerintah pusat sebanyak 136 Kabupaten/Kota di Indonesia berstatus zona kuning, Empat diantaranya ada di Provinsi Maluku Utara termasuk Kabupaten Halmahera Selatan. Kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai zona kuning diizinkan akan memberlakukan New Normal.

"Termaksuk Halmahera Selatan." ungkap Sekertaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Daud Djubedi, Minggu 14/6/2020.

Daud menambahkan,  ada lima tahap yang akan dilakukan pemerintah Halmahera Selatan diantaranya identifikasi klaster sektor, pra kondisi, simulasi, sosialisasi, dan eksekusi." Nanti dilihat setiap tahap tersebut untuk dilaksanakan." tutur Daud.

Menurutnya,  rencana penerapan news Normal ini  akan disiapkan secara matang sehingga tidak ada kendala saat penerepan ini di lakukan. Penerapan new normal di Negeri Saruma akan berdampak baik kepada masyarakat, meski begitu seluruh masyarakat harus bisa disiplin mengikuti protokol kesehatan, untuk mencegah penularan Covid-19 " cetus Daud

Kata dia, saat ini pemerintah masih akan tetap memperketat pengawasan terhadap arus masuk keluar orang dari dan ke Halmahera Selatan, dengan menetapkan beberapa syarat antara lain, jika bepergian antar dalam wilayah Halsel maka cukup membawa surat keterangan pemerintah desa setempat. Sementara, setiap orang yang datang dari luar Halsel, baik yang ber-KTP Halsel atau KTP luar Halsel harus menunjukkan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif. 

Tambah Daud, apabila tidak menunjukkan surat keterangan hasil rapid test, maka orang yang bukan penduduk Halsel akan dikembalikan ke daerah asalnya dengan biaya sendiri. "Sedangkan yang ber-KTP Halsel akan dirapid test secara gratis oleh Gugus Tugas Halsel." pungaks Daud (rred)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini