Polisi Dalami Kasus Penghinaan Profesi Tenaga Medis

Sebarkan:



Direktur Ditreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili 

TERNATE – Pihak Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) terus mendalami kasus dugaan penghinaan profesi Dokter dan Perawat yang di tampilkan melalui akun Facebook (Fb) atas nama Hafid Hasanudin.

"Saat ini kita lagi lakukan profailing, jika cukup bukti maka kita melakukan proses tahap selanjutnya sesuai dengan ketetapan UUD ITE" kata Direktur Ditreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (16/06).

Dalam penanganan kasus tersebut, kata Alfis. Proses penyelidikan dan penyidikan pengkajian Undang-Undang ITE memerlukan waktu panjang sebelum ditetapkan pelaku sebagai tersangka dalam penyebaran ujar kebencian kepada tim medis melalui akun Facebook (Fb) Pribadinya.

"Bukti digital ini perlu kita tuangkan dalam berita acara dan kita harus  melakukan pemeriksaan  yang lebih mendalam lagi tentang ujar kebencian melalui akun Fb nya Hafid Hasanudin," ujarnya.
Ia menuturkan, untuk memenuhi unsur pidana atau bahasa hinaan kepada profesi dokter dan perawat dalam postingan akun Facebook tersebut, pihaknya juga akan meminta ahli bahasa untuk mengkajinya kembali sebelum di tetapkan terdakwa sebagai tersangka.

Olehnya itu. "Kita juga melihat kata perkata dari  bahasa dalam postingan itu, dimana letak hinaannya yang dirasakan pihak terlapor, karena semua bukti yang dilaporkan kita kroscek satu persatu sebelum ditetapkan sebagai pelaku ujar kebencian di media sosial (Medsos)," pungkasnya(red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini