Direktur Ditreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili |
TERNATE – Pihak Kepolisian Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) terus
mendalami kasus dugaan penghinaan profesi Dokter dan Perawat yang di tampilkan
melalui akun Facebook (Fb) atas nama Hafid Hasanudin.
"Saat ini kita lagi lakukan profailing, jika cukup
bukti maka kita melakukan proses tahap selanjutnya sesuai dengan ketetapan UUD
ITE" kata Direktur Ditreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili
kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (16/06).
Dalam penanganan kasus tersebut, kata Alfis. Proses penyelidikan
dan penyidikan pengkajian Undang-Undang ITE memerlukan waktu panjang sebelum
ditetapkan pelaku sebagai tersangka dalam penyebaran ujar kebencian kepada tim
medis melalui akun Facebook (Fb) Pribadinya.
"Bukti digital ini perlu kita tuangkan dalam berita
acara dan kita harus melakukan
pemeriksaan yang lebih mendalam lagi tentang
ujar kebencian melalui akun Fb nya Hafid Hasanudin," ujarnya.
Ia menuturkan, untuk memenuhi unsur pidana atau bahasa
hinaan kepada profesi dokter dan perawat dalam postingan akun Facebook
tersebut, pihaknya juga akan meminta ahli bahasa untuk mengkajinya kembali
sebelum di tetapkan terdakwa sebagai tersangka.
Olehnya itu. "Kita juga
melihat kata perkata dari bahasa dalam
postingan itu, dimana letak hinaannya yang dirasakan pihak terlapor, karena
semua bukti yang dilaporkan kita kroscek satu persatu sebelum ditetapkan
sebagai pelaku ujar kebencian di media sosial (Medsos)," pungkasnya(red)