Foto : Sekprov Malut Drs. Samsuddin Abdul Kadir |
TERNATE – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara
Samsuddin A. Kadir resmi membuka
kegiatan Sosialisasi Fokus Group Discusion (FGD) Permendagri Nomor 90
tahun 2019 tentang perencanaan keuangan dan sistem Informasi Pemerintah Daerah
(SIPD) tahun 2020, yang dilaksanakan di Aula Waterboom Ternate.(28/7)
Dalam sambutanya Samsuddin mengatakan, pengelolaan keuangan
daerah sudah saat ini haruslah dilaksanakan secara tertib, taat azas,
Eeektif/efisien,ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan
faktor keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Tuntutan transparansi
dan akuntabilitas dalam sistem pengelolaan keuangan pemerintah daerah saat ini
semakin meningkat dari tahun ke tahun.
" Permendagri No 90 Tahun 2019 merupakan jawaban atas
tuntutan jaman akan perubahan paradigma ke arah yang lebih baik, dan merupakan
ketentuan implementatitf dari penerapan Sistem Informasi Perencanaan Daerah
(SIPD)". Ujarnya.
Samsuddin juga menjelaskan terkait klasifikasi, kodefikasi
dan nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana diatur
dalam Permendagri No 90 Tahun 2019 merupakan perwujudan pelaksanaan urusan
Pemerintahan Daerah yang didesentralisasikan, sehingga pemanfaatannya akan
sangat mendukung proses penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah dikarenakan
disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan Dokumen Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah.
"Pemerintah Daerah sedang menyusun atau merevisi RPJMD
dan penetapannya setelah tanggal tersebut, dalam hal ini dapat mempedomani
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang akan mulai berlaku efektif pada
(1/01/2021) mendatang". Kata sekprov.
Selain itu juga, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
semakin dinamis, sehingga dibutuhkan suatu sistem informasi untuk efisiensi dan
efektivitas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.
"Semoga Dengan pelaksanaan Sosialisasi dan FGD ini
dapat berjalan dengan baik dan bisa menghasilkan perubahan pola pikir dan
paradigma Aparatur Pemerintah Provinsi Malut dalam menyongsong penerapan
Permendagri RI Nomor 70 dan 90 Tahun 2019 yang akan efektif diberlakukan pada
Tahun Anggaran 2021". Harapnya.
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala BPKPAD Bambang Hermawan,
serta para narasumber antara lain Ihsan Dirgahayu, S.STP, MAP Kasubdit
Perencanaan Daerah Wilayah IV A Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian
Dalam Negeri RI. Didik Joko gagat Sidi Tenaga Ahli Aplikasi SIPD.(red)