Webiner Bersama Gustu P2 Covid-19 Prov Malut dan Gustu Kab/Kota

Sebarkan:



 Foto : Brigadir Jenderal TNI Imam Sampurno Setiawan dan Sekretaris Gugus Tugas
Drs. Samsudin A. Kadir

TERNATE – Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 Provinsi Maluku Utara menggelar kegiatan Webiner Bersama Gugus Tugas Kabupaten/Kota se-Maluku Utara bertempat di Ruang Video Confrence Pusdalops Posko Sahid Hotel. (Jumat, 24-07-2020)

Kegiatan yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 Brigadir Jenderal TNI Imam Sampurno Setiawan dan Sekretaris Gugus Tugas Drs. Samsudin A. Kadir serta dihadiri oleh Kadis Kesehatan yang diwakili Kabid P2P dr. Rosita Alkatiri, Bidang Epidemiologi dr. Andi Sakurawati, Bidang PDPA Muliadi Wowor dan Bidang Gakkum Mahmud Hi Ahmad serta diikuti oleh Gugus Tugas Kabupaten/Kota se-Maluku Utara.

Dalam webiner tersebut dilakukan pembahasan terkait Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang dipasal 20 menyebutkan mencabut Keppres Nomor 7 Tahun 2020 diubah kedalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang pembubaran Gugus Tugas dan pembentukan Komite yang didalamnya terkandung Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bersamaan dengan Satgas Ekonomi dan lainnya.

Menurut Sekretaris Gugus Tugas Drs. Samsudin A. Kadir, aAgar tidak menjadi polemik baik di tengah masyarakat maupun di internal Gugus Tugas, dalam kesempatan tersebut Sekretaris Gugus menegaskan bahwa Gugus Tugas Provinsi dan Kab/Kota tetap bekerja seperti biasa sambil menunggu masa transisi terbentuknya Satgas.

Lanjut Samsudin, Mengingat jumlah pasien terkonfirmasi positif maupun transmisi lokal masih terus bertamah maka Gustu P2 Covid-19  Provinsi Maluku Utara tidak boleh serta merta melepas tanggungjawab berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan sebelumnya.

Tim Gustu P2 Covid-19  Provinsi Maluku tetap menjalankan topoksi kerja di masing-masing bidang seperti biasa hingga masa tugasnya berakhir sekaligus proses transisi dari Gustu P2 Covid-19  ke Satgas yang saat ini kita masih menunggu petunjuk teknisnya dari pusat.”pungksa”

Sementara itu, dalam keterangan lain melalui Koordinator Bidang Kehumasan Muliadi Tutupoho menyampaikan bahwa Webiner ini dilaksanakan sebagai Langkah koordinasi Gugus Tugas Provinsi dengan Kabupaten/Kota terkait Perpres yang telah diterbitkan.

Lanjut Muliadi, webiner tersebut menegaskan bahwa Gugus Tugas baik Provinsi, Kab/Kota masih tetap bekerja dengan berpedoman pada Revisi ke-5 Keputusan Menteri Kesehatan yang mengatur protokol Kesehatan berdasarkan kajian dan penelitian terbaru untuk penanganan Covid-19 di Indonesia. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini