Foto : Brigadir Jenderal TNI Imam Sampurno Setiawan dan Sekretaris Gugus Tugas Drs. Samsudin A. Kadir |
TERNATE –
Gugus Tugas Percepatan Penaganan
Covid-19 Provinsi Maluku Utara menggelar kegiatan Webiner Bersama Gugus Tugas
Kabupaten/Kota se-Maluku Utara bertempat di Ruang Video Confrence Pusdalops
Posko Sahid Hotel. (Jumat, 24-07-2020)
Kegiatan yang dipimpin oleh Wakil
Ketua 1 Brigadir Jenderal TNI Imam Sampurno Setiawan dan Sekretaris Gugus Tugas
Drs. Samsudin A. Kadir serta dihadiri oleh Kadis Kesehatan yang diwakili Kabid
P2P dr. Rosita Alkatiri, Bidang Epidemiologi dr. Andi Sakurawati, Bidang PDPA
Muliadi Wowor dan Bidang Gakkum Mahmud Hi Ahmad serta diikuti oleh Gugus Tugas
Kabupaten/Kota se-Maluku Utara.
Dalam webiner tersebut dilakukan
pembahasan terkait Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang dipasal 20 menyebutkan
mencabut Keppres Nomor 7 Tahun 2020 diubah kedalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020
tentang pembubaran Gugus Tugas dan pembentukan Komite yang didalamnya
terkandung Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bersamaan dengan Satgas Ekonomi dan
lainnya.
Menurut Sekretaris Gugus Tugas
Drs. Samsudin A. Kadir, aAgar tidak menjadi polemik baik di tengah masyarakat
maupun di internal Gugus Tugas, dalam kesempatan tersebut Sekretaris Gugus
menegaskan bahwa Gugus Tugas Provinsi dan Kab/Kota tetap bekerja seperti biasa
sambil menunggu masa transisi terbentuknya Satgas.
Lanjut Samsudin, Mengingat jumlah
pasien terkonfirmasi positif maupun transmisi lokal masih terus bertamah maka
Gustu P2 Covid-19 Provinsi Maluku Utara tidak
boleh serta merta melepas tanggungjawab berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang
telah diterbitkan sebelumnya.
Tim Gustu P2 Covid-19 Provinsi Maluku tetap menjalankan topoksi
kerja di masing-masing bidang seperti biasa hingga masa tugasnya berakhir
sekaligus proses transisi dari Gustu P2 Covid-19 ke Satgas yang saat ini kita masih menunggu
petunjuk teknisnya dari pusat.”pungksa”
Sementara itu, dalam keterangan
lain melalui Koordinator Bidang Kehumasan Muliadi Tutupoho menyampaikan bahwa
Webiner ini dilaksanakan sebagai Langkah koordinasi Gugus Tugas Provinsi dengan
Kabupaten/Kota terkait Perpres yang telah diterbitkan.
Lanjut Muliadi, webiner tersebut
menegaskan bahwa Gugus Tugas baik Provinsi, Kab/Kota masih tetap bekerja dengan
berpedoman pada Revisi ke-5 Keputusan Menteri Kesehatan yang mengatur protokol
Kesehatan berdasarkan kajian dan penelitian terbaru untuk penanganan Covid-19
di Indonesia. (red)