Empat Ranperda Perlu Pembahasan Khusus Oleh Pemprov dan DPRD Malut

Sebarkan:


Wakil Gubernur. Ir. M. Al Yasin Ali



SOFIFI – Rapat Paripurna DPRD Maluku Utara atas tanggapan Gubernur terhadap pandangan umum fraksi DPRD atas empat Ranperda, Perlu Dikaji dan Dibahas Secara Komprehensif Oleh Pemprov dan DPRD. Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Ir. M. Al Yasin Ali. (11/8)

Rapat tersebut yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, M. Rahmi Husen itu di hadiri oleh Wagub, Sekprov dan sejumlah anggota DPRD serta pimpinan OPD dilingkup Pemprov Malut.

Perlu diketahui bahwa, Empat Ranperda itu sebagai berikut : 1). Rancangan tentang Penyelenggaraan Perpustakaan; 2). Rancangan tentang Pengelolaan Kearsipan; 3). Rancangan tentang Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Pendukung Seleksi Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional Ke-26 Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020-2021;  4). Rancangan tentang  Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Jalan, Jembatan dan Rumah Sakit Daerah  yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Maluku Utara.

Berikut ini merupakan fraksi-fraksi yang memberikan tanggapan balik (Feedback) tentang Ranperda tahun anggaran 2020-2021.
  1. Fraksi PDIP; Khususnya terkait 2 Ranperda Tahun Jamak, sesuai saran Fraksi PDIP akan kami laksanakan secara optimal, tepat waktu serta terarah sehingga dapat meningkatkan akses  pelayanan publik masyarakat Maluku Utara.
  2. Fraksi Nasdem; Bahwa 4 (empat)  Ranperda yang disampaikan telah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan asas pembentukan peraturan daerah yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah, telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018  tentang Produk Hukum Daerah. Bahwa 4 Ranperda ini sangat diperlukan sebagai payung hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
  3. Fraksi Golkar;  Terkait dengan beberapa catatan penting yang disampaikan oleh Fraksi Golkar, maka Pemerintah Daerah akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang intens antar perangkat daerah terkait, maupun dengan DPRD.
  4. Fraksi Demokrat; Untuk 2 (dua) Ranperda tentang kegiatan Tahun Jamak, hanya disampaikan penjelasan dan/atau keterangan saja tanpa disertai naskah akademik karena dalam ketentuan Pasal 56 ayat (2) UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ditegaskan bahwa Ranperda Provinsi yang berasal dari DPRD atau Gubernur disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
  5. Fraksi Gerindra; Saran Fraksi Partai Gerindra agar kedepan dibangun dan dikembangkan sebuah perpustakaan daerah yang komprehensif dan lengkap yang diarahkan kepada kepentingan riset dan ilmu pengetahuan serta pelestarian sejarah dan kebudayaan daerah, maupun saran agar sedapat mungkin mengoleksi dokumen-dokumen dan sejarah catatan masa lalu, kerajaan-kerajaan di  Maluku Utara yang berserakan di perpustakaan- perpustakaan Eropa pada umumnya sebagai upaya melestarikan dan menjaga kekayaan sejarah dan kebudayaaan daerah maka pada prinsipnya Kami menerima untuk ditindaklanjuti.
  6. Fraksi PAN; Bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dapat menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah guna mewujudkan pengelolaan yang handal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan sumber daya manusia.
  7. Fraksi KNBK; terkait 2 (dua) Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Rancangan tentang Pengelolaan Kearsipan, maka pada prinsipnya Pemerintah Daerah mengapresiasi saran dan dukungan atas pentingnya ranperda dimaksud.

Sementara untuk dua Ranperda kegiatan tahun jamak perlu dipisahkan, karena memiliki objek kegiatan dan sumber pembiayaan  yang berbeda.  Mengingat bahwa pembangunan infrastruktur bersumber dari dana pinjaman daerah pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) hanya mencakup kegiatan pembangunan infrastruktur peningkatan jalan, jembatan dan RSD Sofifi, yang sudah termuat dalam APBD Tahun 2020.
Sementara itu, kegiatan penunjang infrasrtuktur STQ Tingkat Nasional yang  ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama RI  Nomor 441 Tahun 2020 Tanggal 20 Mei 2020 Tentang Penetapan Provinsi Maluku Utara Sebagai Tempat Penyelenggaraan STQ Tingkat Nasional ke-26 Tahun 2021.

Disisi lain. Seleksi Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional Ke-26 di Provinsi Maluku Utara TA. 2020-2021 menjadi peraturan daerah yang sangat signifikan sebagai payung hukum dalam menyelenggarakan kegiatan pembangunan infrastruktur pendukung STQ dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 213.150.000.000, (dua ratus tiga belas milyar seratus lima puluh juta rupiah) diperuntukan untuk pembiayayaan kegiatan STQ nanti.

Lanjut, Menyangkut Ranperda tentang Perpustakaan sangat diperlukan karena minat baca yang masih rendah maka perlu adanya fasilitas pendukung perpustakaan, selain itu. Perlunya sebaran akses internet gratis di berbagai wilayah Maluku Utara pada umumnya, sehingga masyarakat bisa mengakses bahan bacaan dalam sistem digital sesuai target untuk penyediaan perpustakaan online.

Wagub juga berharap, Pengharmonisasian Ranperda yang telah disampaikan, perlu  dikaji  dan dibahas secara komprehensif oleh Pemda dan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya bermuara pada Pembentukan Payung Hukum yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Maluku Utara.”(red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini