KPU Halsel Dilaporkan ke Bawaslu

Sebarkan:
PH Bahrain-Muchlis, Fahri Bachmid. (Buwas/PM)

HALSEL - Tim kuasa hukum Bahrain Kasuba dan Muchlis Sangaji melaporkan KPU Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran admistrasi Pemilu yang dilakukan KPU pada saat pendaftaran bakal calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji pada tanggal 6 September lalu.

"Materi yang ajukan hari ini yaitu terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Dugaan pelanggaran administrasi pemilu ini terjadi pada saat proses pendaftaran bakal calon pada tanggal 6 September," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Bahrain-Muchlis, Fahri Bachmid kepada sejumlah wartawan di kantor Bawaslu, Rabu 23/9/2020.

Tetapi secara resmi kata Fahri, tim hukum baru melakukan kajian dan mengetahui pada tanggal 11 September. Tapi peristiwa hukumnya sudah terjadi pada tanggal 6. 

"Dengan demikian kami berkesempulan bawah, Bawaslu berwenang memeriksa dan memutuskan perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu itu," sambung Fahri

Hal lain yang menjadi prinsip dasar diajukan permohonan atau laporan ini adalah bawah pihaknya menduga, KPU secara konstitusional melaksanakan fungsi dan kewenangannya secara benar atau KPU dengan sengaja tidak menjalankan kewenangan sebagai mestinya.
 
"Bagaimana bisa bekerja itu tanpa ada produk hukum apapun. Jadi setiap pendaftar yang diajukan peserta pemilu atau calon peserta pemilu itu KPU bekerja sesuai fren yang telah ditentukan oleh peraturan dan perundang-undangan," cetus Fahri.

Fahri mengatakan, kalau ada berkas bakal calon yang dinilai tidak lengkap atau masih kurang tentunya KPU bekerja sesuai dengan porsinya, ada produk yang harus dikeluarkan. Produk disini adalah mestinya dituangkan dalam bentuk berita acara. Supaya pihak yang berkepentingan itu tahu bahwa ternyata ada kekurangan, ada adminstrasi yang belum lengkap atau mungkin syarat calon atau pencalonan yang belum dipenuhi. Karena berita acara itu sebagai alat kontrol hukum. 

"Bagaimana bisa KPU berkerja dengan prinsip prinsip gaib begitu, tidak bisa, karena itu bertentangan dengan prinsip prinsip hukum. Salah satu prinsip hukum itukan legalitas atau adanya kepastian hukum," tukasnya.

Menurut Fahri, berita acar itu sebagai alat kontrol yang bisa dilakukan oleh Bawaslu yang melakukan fungsi pengawasan secara horisontal dan pihak lain dalam hal ini masyarakat dan bakal calon. Namun, hal tersebut yang tidak dilakukan KPU Halmahera Selatan. Tindakan ini bisa dikatakan tindakan maladministrasi dan telah melakukan satu dugaan tindakan yang tidak profesional dan ini berpotensi berkahir di DKPP. 

"Kami pastikan semua proses akan berujung disana (DKPP) kalau penyelenggaraan bekerja tidak sesuai koridor. Kita minta penyelenggaraan itu netral saja atau melakukan fungsi sesuai dengan yang diatur dalam perundang-undangan. Kita tidak ingin ada pretensi dan preferensi dalam situasi seperti ini," ujar Fahri.

Meski demikian pihaknya masih berbaik sangka bahwa Bawaslu masih netral dalam masalah ini. Bawaslu masih imparsial (Adil) dalam menerima laporan kuasa hukum dengan harapan dapat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pengajuan laporan tersebut juga l disertakan dengan sejumlah bukti.

"Untuk sementara kita ajukan dua saksi, alat bukti lainnya berupa rekaman elektronik maupun alat bukti surat. Itu kita sudah ajukan secara sah pada saat ini," tuturnya.

Fahri juga telah menggunakan beberapa aturan sebagai dasar laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yakni undang-undang pemilu, udang-undang Pilkda  nomor 10 tahun 2016 maupun PKPU 14  tahun 2017 dan PKPU nomor 1 tahun 2020. Selain itu, terdapat pertarungan-peraturan tehnis yang berkaitan juga diajukan maupun pertarungan Bawaslu. 

"Kita berharap Bawaslu dapa melaksanakan fungsi dan tugasnya secara baik, secara kridibel. Kami percaya Bawaslu lebih objektif dalam soal soal ini," pungkas Fahri.

Sementara itu, Kordiv HPP Asman Jamil menyebutkan, secara kelembagaan Bawaslu sudah menerima laporan dari kuasa hukum Bahrain-Muchils dengan nomor : 06/LP/PB/Kab/32.04/IX/2020. Bawaslu juga telah menyerahkan formulir penerimaan laporan. Langkah selanjutnya kata Asman, Bawaslu mempelajari kembali isi dari laporan yang diajukan. Setelah dipelajari dilayangkan surat klarifikasi kepada pelapor dan terlapor serta para saksi.

"Sesuai Perbawaslu nomor 14 penyelesaian dugaan pelanggaran itu diselesaikan dalam waktu lima hari," pungkas Asman. (Buwas/PM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini