Larangan Keras, Bawaslu Tegaskan Paslon Kampanye Diluar Jadwal

Sebarkan:

 

Ketua Bawaslu Kota Ternate, "Kifli Sahlan" 

TERNATE,Potret – Setelah penetapan emapt calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate tahun 2020 oleh KPU setempat melalui rapat pleno yang di pimpin Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, M. Zen Karim, Kamis (23/9).

Berdasarkan hasil rapat pleno oleh KPU, “Bawaslu langsung mengeluarkan larangan kampanye dan penayangan iklan diluar jadwal yang sudah di tetapkan oleh Bawaslu Kota ternate”.

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan Kepada awak media mengungkapkan. Pihaknya sudah melayangkan dua surat kepada empat pasangan calon dan pimpinan media massa baik cetak maupun elektronik di Kota Ternate. “Dalam Surat tersebut mengatur tentang larangan kampanye diluar jadwal dan penayangan iklan kampanye di luar jadwal”.

Untuk larangan kampanye di luar jadwal kata dia, lanjut Kifli. Bawaslu meminta kepada pasangan calon maupun tim pasangan calon pada saat menghadiri kegiatan penyerahan dokumen pleno penetapan, dan pengundian nomor urut bagi pasangan calon yang lolos berdasarkan keputusan KPU Kota Ternate agar mempedomani pelaksanaan protokol keselamatan dan kesehatan Covid-19.

“Terhadap bakal pasangan calon yang ditetapkan menjadi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate tahun 2020, agar setelah penetapan tidak melakukan kegiatan kampanye dalam metode apapun hingga dimulainya masa kampanye pada tanggal (26/9)” katanya.

Yang maksudkan. Kata Kfili, pasangan calon maupun timnya tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas maupun pertemuan tatap muka apa lagi  dialog, selanjutnya tidak melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penyebaran bahan kampanye.

Selain itu, Bawaslu meminta agar pasangan calon maupun tim pasangan calon menghentikan penayangan iklan di media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran public atau lembaga penyiaran swasta serta media dalam jaringan (Daring).

“Hingga dimulainya masa pemasangan iklan kampanye pada (22/11/2020) yang difasilitasi oleh KPU Kota Ternate, termasuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk lainnya.

Sebab terdapat sanksi pidana menyangkut kampanye diluar jadwal sebagaimana tertuang dalam pasal 187 point (1) UU Nomor 1 Taun 2015 yakni. “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus rbu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),”ungkapnya.

Selain itu, Kifli menegaskan ada juga sanksi administrasi pembatalan calon terhadap yang melakukan kampanye di media cetak dan elektronik sebagaimana ketentuan Pasal 90 ayat 1 point (d) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila : (d). Pasangan calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sedangkan untuk larangan mengenai penayangan iklan kampanye diluar jadwal menegaskan bahwa metode yang diperkenankan adalah kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye, debat public dan kampanye dalam bentuk lainya.

“Untuk metode kampanye dalam bentuk penayangan iklan di media massa cetak, elektronik, lembaga penyiaran public atau lembaga penyiaran swasta, serta iklan melalui media daring baru dapat dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang atau berlangsung semenjak tanggal (22/11) sampai (5/12/2020),” tegasnya.

Karena itu, Bawaslu meminta kepada pimpinan media massa cetak, elektronik, lembaga penyiaran public atau lembaga penyiaran swasta dan media daring agar tidak melakukan penayangan iklan pasangan calon terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU Kota Ternate hingga (21/11/2020). Karena ada sanksi pidana menyangkut kampanye diluar jadwal sebagaimana pasal 187 poin (1) Undang-Undang no 1 tahun 2015. Pungkasnya.(red)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini