PUPR Malur Gelar Bimtek Hukum Kontrak

Sebarkan:
Gubernur Malut "KH. Abdul Gani Kasuba, Lc"


SOFIFI – Guna terhindar dari masalah hukum, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut) melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) tentang hukum kontrak dan pemaparan pendamping hukum oleh Kejaksaan Tinggi Malut yang berlangsung di ruang aula kantor dinas PUPR di Sofifi.

Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba dalam sambutannya sekaligus secara resmi membuka kegiatan pendampingan hukum seperti ini harus dilakukan. Sebab, pejabat kalau tidak hati-hati maka sudah pasti akan terseret hukum, apalagi seperti gubernur, "ucap Abdul Gani Kasuba.

Dikatakannya, Pendampingan ini dilaksanakan agar ketika kita selesai dari masa Jabatan yang kita pimpin, apalagi berkaitan dengan dinas-dinas yang memiliki anggaran begitu besar maka kita tidak salah langkah yang akan mengakibatkan kita pada masalah hukum. "Karena apa, sejak awal kita telah melakukan pendampingan.

Lanjut, dan itu sudah saya ingatkan kepada dinas-dinas terkait seperti Dinas PUPR, Dinas PU, Dinas Pendidikan, Dinas Nakertrans atau mereka yang memiliki anggaran besar itu saya sudah minta untuk melakukan pendampingan dari awal.

Karena itu, saya berterima kasih kepada Kejati Malut dan teman-teman yang sempat hadir hari ini, Rabu (02/9/20). Saya rasa pertemuan dalam rangka kegiatan Bimtek ini sangat penting sekali, dengan begitu mereka semua dapat dibimbing sehingga dalam melakukan pekerjaan tidak mengalami masalah, "harap Abdul Gani Kasuba.

Sementara, Wakil Kajati (Wakajati) Malut Sungarpin mengataakan, dalam melakukan pendampingan ini, khususnya  untuk Kepala Dinas PUPR dan seluruh PPK dengan adanya pendampingan ini dirinya berharap jangan semata-mata kejaksaan yang dianggap sebagai tameng. "Itu jangan.

"Kami hanya memberikan konsultan terkait dengan masalah hukumnya. Masalah teknis terkait dengan masalah topoksi dan segala macam kami bukan ahlinya".

Jadi, Saya berharap dengan adanya pendampingan ini, mohon kiranya dimanfaatkan sebaik mungkin.
Selain itu, lanjut Wakajati. Terkait materi yang berkaitan dengan hukum nanti akan disampaikan oleh pak Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Rilke Jefri Huwae bersama jajarannya,"akunya.

"Terima kasih atas undangannya, dan saya ingin ucapkan permohonan maaf dari Kajati Malut  karena tidak sempat hadir, sebab di jam yang sama hari ini pak Kajati Malut sedang menerima tamu dalam waktu yang bersamaan dengan kegiatan Bimtek ini,"tutur Wakajati kepada gubernur dan kadis PUPR serta dihadapan seluruh PPK di dinas PUPR Malut.

Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Santrani Abusama dalam laporannya mengatakan. Ini merupakan tindak lanjut dari arahan gubernur, dan kami sudah melakukan pertemuan pertama dengan kepala Kejaksaan Tinggi di Ternate beberapa pekan yang lalu.

"Alhamdulillah, ini merupakan bagian dari tindak lanjut yang pertama yaitu meminta bantuan atau memohon kepada pihak Kejati Malut untuk dilakukan pendampingan hukum yang berkaitan dengan aktivitas kita di Dinas PUPR Provinsi Malut,"akunya.

"Saya mengakui bahwa, menjadi kepala dinas PUPR Malut sangat berat. Jika saya bersama teman-teman PPK berjalan sendiri, maka saya akui bahwa itu masih memiliki banyak kekurangan bilamana tidak diawasi oleh siapapun.

Nah, olehnya  itu. Di Era transparansi ini saya ingin sampaikan kepada Gubernur  bahwa atas arahan gubernur kita terbuka, kita siap diberikan pelajaran dan dibimbing serta menerima arahan dari Kejati Malut.

Untuk apa, kalau diperjalanan ini kita dalam melaksanakan kegiatan yang harus dibenahi, ada yang harus dituntun untuk menuju ke arah kebaikan kita terima sebagai sebuah pembelajaran,"tutupnya. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini