Gubernur Malut "KH. Abdul Gani Kasuba, Lc" |
SOFIFI – Guna terhindar dari masalah
hukum, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara
(Malut) melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) tentang hukum kontrak dan
pemaparan pendamping hukum oleh Kejaksaan Tinggi Malut yang berlangsung di
ruang aula kantor dinas PUPR di Sofifi.
Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba
dalam sambutannya sekaligus secara resmi membuka kegiatan pendampingan hukum
seperti ini harus dilakukan. Sebab, pejabat kalau tidak hati-hati maka sudah
pasti akan terseret hukum, apalagi seperti gubernur, "ucap Abdul Gani
Kasuba.
Dikatakannya, Pendampingan ini
dilaksanakan agar ketika kita selesai dari masa Jabatan yang kita pimpin,
apalagi berkaitan dengan dinas-dinas yang memiliki anggaran begitu besar maka
kita tidak salah langkah yang akan mengakibatkan kita pada masalah hukum.
"Karena apa, sejak awal kita telah melakukan pendampingan.
Lanjut, dan itu sudah saya
ingatkan kepada dinas-dinas terkait seperti Dinas PUPR, Dinas PU, Dinas Pendidikan,
Dinas Nakertrans atau mereka yang memiliki anggaran besar itu saya sudah minta
untuk melakukan pendampingan dari awal.
Karena itu, saya berterima kasih
kepada Kejati Malut dan teman-teman yang sempat hadir hari ini, Rabu (02/9/20).
Saya rasa pertemuan dalam rangka kegiatan Bimtek ini sangat penting sekali, dengan
begitu mereka semua dapat dibimbing sehingga dalam melakukan pekerjaan tidak
mengalami masalah, "harap Abdul Gani Kasuba.
Sementara, Wakil Kajati (Wakajati) Malut Sungarpin
mengataakan, dalam melakukan pendampingan ini, khususnya untuk Kepala Dinas PUPR dan seluruh PPK
dengan adanya pendampingan ini dirinya berharap jangan semata-mata kejaksaan
yang dianggap sebagai tameng. "Itu jangan.
"Kami hanya memberikan
konsultan terkait dengan masalah hukumnya. Masalah teknis terkait dengan
masalah topoksi dan segala macam kami bukan ahlinya".
Jadi, Saya berharap dengan adanya
pendampingan ini, mohon kiranya dimanfaatkan sebaik mungkin.
Selain itu, lanjut Wakajati. Terkait
materi yang berkaitan dengan hukum nanti akan disampaikan oleh pak Asisten
Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Rilke Jefri Huwae bersama
jajarannya,"akunya.
"Terima kasih atas
undangannya, dan saya ingin ucapkan permohonan maaf dari Kajati Malut karena tidak sempat hadir, sebab di jam yang
sama hari ini pak Kajati Malut sedang menerima tamu dalam waktu yang bersamaan
dengan kegiatan Bimtek ini,"tutur Wakajati kepada gubernur dan kadis PUPR
serta dihadapan seluruh PPK di dinas PUPR Malut.
Kepala Dinas PUPR Maluku Utara,
Santrani Abusama dalam laporannya mengatakan. Ini merupakan tindak lanjut dari
arahan gubernur, dan kami sudah melakukan pertemuan pertama dengan kepala
Kejaksaan Tinggi di Ternate beberapa pekan yang lalu.
"Alhamdulillah, ini
merupakan bagian dari tindak lanjut yang pertama yaitu meminta bantuan atau
memohon kepada pihak Kejati Malut untuk dilakukan pendampingan hukum yang
berkaitan dengan aktivitas kita di Dinas PUPR Provinsi Malut,"akunya.
"Saya mengakui bahwa,
menjadi kepala dinas PUPR Malut sangat berat. Jika saya bersama teman-teman PPK
berjalan sendiri, maka saya akui bahwa itu masih memiliki banyak kekurangan
bilamana tidak diawasi oleh siapapun.
Nah, olehnya itu. Di Era transparansi ini saya ingin
sampaikan kepada Gubernur bahwa atas
arahan gubernur kita terbuka, kita siap diberikan pelajaran dan dibimbing serta
menerima arahan dari Kejati Malut.
Untuk apa, kalau diperjalanan ini
kita dalam melaksanakan kegiatan yang harus dibenahi, ada yang harus dituntun
untuk menuju ke arah kebaikan kita terima sebagai sebuah pembelajaran,"tutupnya.
(red)