GPM Malut Minta Wali Kota Ternate Copot Direktur PDAM

Sebarkan:
GPM Malut Desak Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman copot Direktur PDAM 

TERNATE - Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara meminta kepada Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman untuk mencopot Direktur Perusahan Dearah Air Minum (PDAM) Abdul Gani Hatari lantaran terseret kasus dugaan penggelapan dana koperasi. 

Hal ini disampaikan oleh masa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Saat menggelar aksi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, pada Senin (23/11/20).

Koordinator GPM Malut Sartono Halek dalam orasinya mengatakan, mendesak kepada ketua DPRD Kota Ternate agar memanggil Wali Kota Ternate untuk mempertanyakan janjinya terkait dengan evaluasi dan pergatian terhadap Abdul Gani Hatari.

Menurutnya, Dari hasil audit BPKP, sebesar Rp 3,7 miliar dana yang bersumber dari simpan pinjam pegawai PDAM tahun 2013-2017 diduga digelapkan. Karena itu, kami mendesak agar proses hukum ini ditangani hingga tuntas dan Dirut PDAM yang terseret didalamnya diganti dari jabatannya.

“ Anggaran koperasi tahun 2013-2017 sebesar Rp. 3,7 miliar yang tidak dapat pertanggungjawabkan oleh Abdul Gani Hatari selaku kepala PDAM Kota Tenate dan sekarang masih menjabat Direktur Utama Perusahan Daerah Air Minum, “ pungkasnya.

Lanjut Sartono, meski Abdul Gani Hatari sudah ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih 6 bulan, namub Wali Kota masih tetap memilih mempertahankan posisinya sebagai Dirut. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar.

“ Kini Abdul Gani Hatari yang menyandang sebagai status tersangka namun sekarang masi berlenggang manis bahkan. Ini mrnandakan penegak hukum pun bungkam, “ Bebernya.

Kami GPM Malut menyatakan sikap, mendesak Wali Kota Ternate agar mencopot jabatan Gani Hatari dari jabatannya sebagai Dirut PDAM, mendesak agar ketua DPRD mempertanyakan janji Walikota terkait pergantian terhadap Abdul Gani Hatari, mendesak Kejari Ternate agar secepatnya memproses dan menuntaskan kasus penggelapan dana Koperasi sebesar Rp. 3,7 miliar yang melibatkan Gani Hatari.

GPM juga memdesak kepada KEJATI Maluku Utara agar selalu mengawasi proses hukum atas kasus penggelapan Dana Koperasi sebesar Rp. 3,7 miliar yang melibatkan Abdul Gani Hatari yang sementara ini kasusnya ditangani oleh KEJARI Kota Ternate. (Dhan)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini