Gubernur Malut: Kukuhkan Pengurus KAD Anti Korupsi Provinsi Maluku Utara

Sebarkan:

 

Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, Lc, resmi mengukuhkan pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Maluku Utara

TERNATE,Potret – Gubernur KH Abdul Gani Kasuba secara resmi mengukuhkan pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Maluku Utara (Malut), yang bertempat di eks kediaman gubernur, kelurahan Kalumpang, Ternate, Kamis (12/11/2020).

Pengukuhan pengurus KAD Malut dilakukan secara simbolis kepada Ketua Ir. Gajali Abd Mutalib  dan Sekretaris Dr. Kasman Hi. Ahmad, berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku Utara nomor 416/KPTS/MU/2020 Tentang Pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Maluku Utara.

Pengukuhan ini disaksikan langsung oleh Kepala Koorwil I KPK Yudhiawan Wibisono, Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua, Direktur Bisnis PLN Regional Sulawesi Maluku Papua dan Nusa Tenggara Syamsul Huda, dan Sekretaris Daerah Samsuddin A Kadir.

Komite Advokasi Daerah adalah wadah dialog antara pemerintah dan pelaku usaha (bisnis) dalam bentuk dialog privat dalam membahas isu-isu strategis pencegahan korupsi yang menghasilkan solusi bersama serta melaksanakan inisiatif sesuai dengan ranah masing-masing.

"Dengan demikian pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif,"kata Gajali Abd Muthalib kepada TIMES Indonesia usai pengukuhan

Untuk pengurus komite terdiri dari Regulator, Asosiasi Bisnis, Akademisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Gajali mengatakan, dalam waktu dekat akan digelar rapat koordinasi dan konsolidasi pengurus, mengingat Komite Advokasi Daerah baru saja terbentuk.

"Setelah kita rapat baru kita rumuskan agenda-agenda atau program yang jadi skala prioritas dalam 1 tahun pertama,"ujar Gajali

Dengan Terbentuk KAD di Malut, Gajali berharap dapat menggairahkan pemerintah daerah dan pelaku usaha agar bersama-sama melakukan upaya pencegahan tindak korupsi di Malut.

Gajali mengungkapkan, terdapat enam tugas pokok KAD Anti Korupsi Provinsi Maluku Utara yaitu :

Pertama, membentuk forum kelompok kerja anti korupsi (anti-corruption working group/ACWG) dengan menyusun rencana aksi dan rekomendasi.

Kedua, membahas kendala-kendala proses bisnis dalam rangka mewujudkan bisnis yang berintegritas

Ketiga, melaksanakan sosialisasi regulasi-regulasi terkait dengan korporasi dan pelayanan publik

Keempat, menyampaikan rekomendasi yang telah disusun kepada pihak yang dituju baik regulator (kepala daerah) maupun asosiasi bisnis dengan supervise oleh KPK

Kelima, melaksanakan koordinasi, mediasi serta memberikan advice antara lembaga dalam rangka perbaikan sistem dan hambatan permasalahan pencegahan, dan

Keenam, melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Maluku Utara minimal sekali dalam satu tahun

"Kami juga berharap adanya kerjasama dan dukungan yang baik dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sehingga KAD dapat berjalan dengan baik di seluruh Maluku Utara,"harap ketua KAD Malut Gajali Abd Muthalib

Turut hadir pada kegiatan Rakor Pemberantasan Korupsi yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus KAD Anti Korupsi ini, Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua, Nusa tenggara PT. PLN (Persero) Syamsul Huda, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sungarpin, Kakanwil BPN Maluku Utara Muslim Faizi, Kepala Kantor OJK Regional Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara Darwisman, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Dirut Bank Maluku Malut, Kepala BPKP Malut Ariyanto Wibowo.

Kemudian, Wali Kota Ternate Hi. Burham Abdurahman, Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, Bupati Pulau Morotai Benny Laos, Pj. Bupati Haltim Ali Fataruba, Pjs, walikota Tikep Ansar Daaly, Pjs. Bupati Halut Irwanto Ali, Pjs. Bupati Sula Idham Umasangaji, para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kepala BPKP Maluku Utara. (*)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini