Sekprov Malut Sebut Perlindungan Anak di Malut, Perlu Data dan Informasi Berbasis Aplikasi

Sebarkan:


Foto bersama pasca kegiatan


TERNATE- Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir, membuka secara resmi acara 

Pendampingan Pengisian Aplikasi Sistem Informasi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan (SIMEP) Perlindungan Anak, oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maluku Utara, di Hotel Sahid Bella, Kamis (5/10).

Sekprov dalam sambutannya menyampaikan bahwa, dasar pembangunan sebuah bangsa juga ditentukan oleh kualitas Sumber Daya Manusia, demikian pula dengan pembangunan di daerah Maluku Utara (Malut). Pelaku pembangunan di Malut saat ini adalah mereka yang tumbuh dan berkembang pada kurun/masa waktu 20 - 30 tahun yang lalu.

"Kualitas SDM kita saat ini mencerminkan bagaimana kualitas tumbuh kembang dan perlindungan anak di periode waktu sebelumnya. Demikian pula dengan mutu pembangunan 20 - 40 tahun yang akan datang. Ini dapat tercermin dari kualitas pemenuhan dan perlindungan anak dimasa sekarang," ungkapnya.

Sekprov mencontohkan, wujud kesuksesan pemerintah dalam membangun sebuah wilayah, tidak bisa dinilai dengan seberapa besar pembangunan fisik (infrastruktur) yang dilakukan, namun juga harus dinilai dari seberapa besar pembangunan manusia itu dikembangkan. Dengan kata lain, pembangunan manusia seutuhnya adalah mutlak merupakan investasi jangka panjang sebuah daerah.

Sekprov melanjutkan, bagaimana bisa dikatakan sukses pembangunan sebuah wilayah dengan insfratuktur yang berkembang, namun tidak dibarengi dengan moral dan pembangunan manusianya. Sedangkan investasi pembangunan kedepan adalah dengan pemenuhan dan perlindungan anak.

"Tidak dapat dipungkiri bahwa kualitas SDM ditentukan oleh tumbuh kembangnya anak, bagaimana mereka disiapkan, dibentuk dan dijamin serta dilindungi pemenuhan hak-haknya. Penyiapan anak untuk menjadi manusia masa depan yang diharapkan, adalah kunci utama yang harus mendapat perhatian, serius pemerintah," akunya.

Sekprov menyebut bahwa, sesuai data Dukcapil Malut, Juni 2020. Terdapat jumlah anak Malut kurang lebih 464.821 jiwa, yang terdiri dari anak laki 240,458 jiwa dan anak perempuan 224,363 jiwa atau sekitar 30% dari jumlah penduduk Malut. Dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) didapatkan laporan kekerasan di Malaut dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, terdapat data anak korban kekerasan pada 2018 (128 kasus kekerasan, 73 adalah korban anak dengan bentuk kekerasan terbanyak adalah  kekerasan seksual sebanyak 49), sementara data sampai pada Oktober 2020 (129 kasus kekerasan, 77 adalah korban anak dengan 39 bentuk kekerasan dialami adalah seksual, dan ini terjadi pada saat masa Pandemi Covid-19).

"Tentunya angka ini menjadi perhatian kita semua. Data tersebut di atas adalah data yang muncul dipermukaan, data dari mereka yang berani melapor dan terdapat kemungkinan bahwa kasus yang sebenarnya terjadi jauh lebih tinggi. Ini tentunya akan mempengaruhi proses tumbuh kembang dan kehidupan anak–anak kita di masa yang akan datang. Olehnya perlu adanya langkah – langkah preventif terkait pemenuhan dan perlindungan kepentingan terbaik bagi anak di Malut," ujarnya.

Lanjut Sekprov, untuk mewujudkan keterpaduan dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan. Hal ini sebagaimana pernyataan Presiden Jokowi, bahwa data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari pada minyak. Yang selanjutnya diterbitkan Perpers Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).

Sekprov berpesan, hasil dari kegiatan SIMEP ini kiranya dapat menghimpun data dan informasi terkait perlindungan anak di Malut, yang berbasis pada aplikasi SIMEP. Sehingga bisa memberikan saran dan masukan sebagai pertimbangan dalam menyusun berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah yang akan dilakukan.

"Saya sampaikan terimakasih kepada Komisioner KPAI atas inisiasi kegiatan pendampingan ini, dan kepada peserta kegiatan Saya berharap agar dapat menjadi operator yang bisa melaporkan setiap perkembangan data anak di wilayah kerja masing-masing, sehingga kita semua bisa memberikan solusi dan pengawasan bagi perlindungan anak di Malut," pintahnya.

Sementara itu Komisioner KPAI RI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, dalam sambutannya mengatakan bahwa, KPAI adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2002 perubahan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perindungan Anak.

Lembaga negara ini adalah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan, efektivitas pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak diseluruh Indonesia.

Tujuannya adalah sebagaimana dalam UU 35 tahun 2014 pasal 76, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak di seluruh Indonesia, memberikan masukan dan usulan kebijakan pada stakeholders termasuk pemerintah pemerintah daerah, serta mengumpulkan data dan informasi.

"Terkait dengan data dan informasi, dari 2011 sampai Agustus 2020 terdapat kurang lebih 40 ribu aduan yang masuk ke KPAI, terkait perlindungan anak di 9 cluster bidang, diantaranya: Bidang hak sipil dan partisipasi anak, bidang pendidikan, bidang kesehatan anak berhadapan dengan hukum, bidang sosial dan situasi anak dalam darurat, bidang pornografi dan siber crime. Tugas selanjutnya adalah melakukan telaah dan kajian. Data dan informasi yang di kumpulkan ini nantinya tim akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah  terkait penyelenggaraan yang telah dilakukan oleh pemerintah itu sendiri," jelasnya.

Selanjutnya KPAI munurut Jasra, juga diberikan mandat untuk mediasi, tetang penyelenggaraan sengketa perlindungan anak. Rata-rata setiap bulan terdapat 3-5 sengketa dan mediasi yang dilakukan oleh mediator KPAI.

Terkait dengan hal ini, dirinya menyarankan kepada Pemrov Malut bahwa, sekiranya Pemrov Malut mau dan dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dapat dibolehkan menurut UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pemda dapat membentuk KPAD yang tugas dan fungsinya sama dengan KPAI RI di Pusat," katanya.

Hadir dalam acara pembukaan itu, Sekprov, Kepala Balitbangda, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Karo Humas dan Protokol serta narasumber dan para peserta. (Adv/red) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini