Hari Pencoblosan Seluruh Karyawan Perusahaan Wajib Libur

Sebarkan:
Foto : Ilustrasi aktifitas pertambangan.

HALSEL - Pemerintah menetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar secara serentak di beberapa daerah di Indonesia pada Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Keputusan libur nasional ini telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.

Atas keputusan tersebut, seluruh warga negara wajib menjalani libur nasional. Agar warga negara berkesempatan menggunakan hak pilih pada saat hari pencoblosan. Begitu juga bagi karyawan perusahaan swasta dan karyawan pertokoan. 

"Toko, perusahaan dan semua aktifitas diliburkan pada hari itu, Rabu 9 Desember. Supaya semua warga dapat coblos," kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin ketika ditemui usai membuka kegiatan Bimtek PTPS di Labuha, Jumat, 4/11/2020.

Dikesempatan itu, Muksin menegaskan, perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan khususnya di Pulau Obi dan Gane Barat Selatan agar memulangkan semua karyawannya ke masing-masing Desa atau Kelurahan untuk menggunakan hak pilih pada Rabu 9 Desember.

"Setelah itu baru kembali ke perusahaan lagi," tutur Muksin.

Muksin menambahkan, selain Keppres nomor 22, ada undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam undang-undang nomor 10 ini, mengatakan, setiap perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya atau sengaja menghalang-halangi karyawannya tidak menggunakan hak pilih pada hari pengumutan suara, maka dikenakan sangsi dipidana kurungan penjara.

"Jadi harus liburan, silahkan pulang. Karena tidak ada TPS khusus disitu. TPS khusus hanya di Lapas," sambung Muksin.

Jika kata Muksin, karyawan perusahaan tersebut memiliki sedikit karyawan dibawah dari lima orang, maka bisa dibuatkan surat pindah memilih. Tapi, jika jumlah karyawan perusahaan tersebut sampai ribuan orang dari mana dapat surat suara sebanyak itu. Sementara ketersediaan suara suara sudah sesuai DPT.

"Jadi harus pulang. Kalau hanya satu dua orang boleh pindah pilih di Obi," ujarnya.

Muksin juga meminta Bawaslu dan KPU Kabupaten Halmahera Selatan segera menyurat ke pihak perusahaan untuk mengembalikan seluruh karyawannya kembali ke alamat masing-masing untuk mengikuti proses pencoblosan pada tanggal 9 Desember nanti. 

"Bawaslu dan KPU harus menyurat ke pihak perusahaan, itu penting," cetus Muksin.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini