Gubernur Provinsi Maluku Utara melantik lima anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Malut periode 2021-2025 |
TERNATE - Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Ghani Kasuba akhirnya melantik secara resmi lima Anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku Utara periode 2021-2025 pada minggu ketiga Januari 2021 (Rabu, 20/01/2021) lalu, bertempat di Kediaman Gubernur Malut, Kelurahan Takoma Ternate, Rabu (20/1/2021).
Pelantikan
Kelima Anggota KIP Maluku Utara tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku
Utara, Nomor: 8/KPTS/MU/2021, Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi
Provinsi Maluku Utara Masa Jabatan Tahun
2021 – 2025.
Adapun
mereka yang dilantik adalah Ismad Sahupala (perwakilan
unsur umum), Maryani Yusuf (perwakilan unsur ASN), Mohdar Bailusy (perwakilan
unsur umum), Abdul Aziz Marsaoly (perwakilan unsur umum), dan Awat Halim (perwakilan
unsur umum).
“Pelantikan
ini merupakan salah satu wujud implementasi UU
Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik” jelas Gubernur
Malut, KH. Abdul Ghani Kasuba, dalam sambutannya.
Menurutnya,
inilah saatnya para anggota komisioner yang telah dilantik mewujudkan
ekspektasi masyarakat dalam hal mendapatkan informasi, serta menjadi lembaga
terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dengan tetap mengacu
kepada norma yang ada, sehingga
kondusifitas dan harmonisasi dapat tetap terjaga.
Turut
hadir dalam acara yang tetap menerapkan protokol kesehatan tersebut adalah;
Komisi Informasi Pusat, Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, Komisioner
M. Syahyan, Asisten ahli KI Pusat, Karel Salim, Wakil Ketua DPRD Provinsi
Maluku Utara, M. Rahmi Husen, Staf Ahli Gubernur Idham Umasangadji, Kadis
Kominfo dan Persandian Provinsi Malut, Iksan RA. Arsad, dan Karo Ekonomi Setda
Provinsi Maluku Utara.
Usai
pelantikan, kegiatan di lanjutkan dengan pembekalan awal kepada kelima anggota
komisioner tersebut, di ruang rapat kediaman gubernur, dengan narasumber
Komisioner M. Syahyan, didampingi oleh Kadis Ihsan RA. Arsyad. (kominfosanmu/dni)