9 Anggota Polres Halsel Menjalani Sidang Kode Etik

Sebarkan:
Porses sidang kode etik 9 anggota Polres Halsel. (Humas Polres Halsel)
HALSEL - Polres Halsel akhirnya menindak tegas 9 anggota Polisi yang melakukan pemukulan terhadap dua warga Desa Marabose beberapa waktu lalu di ruang aula Reskrim. 

PS. Paurhumas Polres Halsel Bripka Reskiawan menerangkan, Polres Halsel sangat konsisten dalam mendisiplinkan personelnya. Langkah ini penting dalam menjalankan tugas di instansi Polri. Hal tersebut terbukti dengan dilaksanakannya Sidang Komisi Kode Etik Profesi dan Disiplin, 
"Sidang ini adalah sarana bagi pelanggar disiplin dan etika yang digelar pada Jumat tanggal 12 Maret kemarin di ruang aula Polres Halsel," kata Bripka Rizkawan melalui siaran persnya.

Sidang ini kata Rizkawan, dipimpin langsung Ketua Komisi sidang Kabag Ops Polres Halsel AKP Fauji Iskak Dibyantoro, Wakil Ketua Komisi AKP Subhan, Pendamping sidang Ipda Adna Nijar, Pendamping sidang pelanggar Kasat Samapta Polres Halsel AKP. Tamrin, Penuntut terduga pelanggar PS. Kasi Propam Polres Halsel, Bripka Samsudin upara, Sekertaris Sidang Bripka Slamet Umaternate, Serta di hadiri oleh pers Polres Halsel.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi dan Disiplin ini terdapat 9 anggota yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

"Ada 9 Personil Polres Halsel yang di duga terbukti bersalah," kata Rizkawan.

Rizkawan menambahkan, putusan yang dikenakan juga berbeda-beda sesuai dengan perbuatan dan peran mereka masing-masing, seperti Briptu RE, Briptu GY dan Briptu MI yang bertugas di fungsi Reskrim di copot dari penyidik Reskrim dan dimutasikan secara demosi karena diduga lalai menjalankan tugas di satuan Reskrim.

Sedangkan 6 Personil Personil yang melakukan pemukulan terhadap salah satu warga Desa Marabose berinisial S yakni Bripda RF, Bripda AN, Bripda AA, Bripda RD, Bripda CU, dan Bripda MF ditahan atau menjalani kurungan di rumah tahanan sel Polres Halsel selama 21 Hari, Karir sekolah pengembangan Kepolisian di cekal selama 1 Tahun dan dimutasikan secara demosi.

Tujuan persidangan ini tidak semata-mata untuk menjatuhkan hukuman kepada anggota yang bersalah namun bertujuan untuk mendidik dan sebagai suatu proses pembelajaran sekaligus penegakan hukum bagi anggota yang melakukan pelanggaran kode etik

"Agar dapat menimbulkan efek jera baik dalam sikap dan perilakunya dalam lingkup kedinasan maupun luar kedinasan," pungkas Brikpa Rizkawan.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini