Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara : Amiruddin |
TERNATE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara terus mensosialisasikan penggunaan biaya operasional sekolah atau BOS bagi sekolah penerima. Pemaksimalan itu salah satunya memberikan pemahaman kepada kepala-kepala sekolah.
Sekretaris Dikbud Provinsi Maluku Utara, Amirudin menyatakan, penguatan kapasitas peningkatan kualitas pengelolaan BOS itu bertujuan agar dalam pengelolaannya efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“ Kami berharap satuan pendidikan di wilayah Maluku Utara dalam penggunaan atau pengelolaan BOS tepat sasaran dan sesuai kebutuhan sekolah. Apalagi ini dalam pengelolaan BOS sudah berbasis aplikasi,” kata Amirudin usai memberikan materi dalam bimbingan teknis, di Lantai III SMK Negeri I Kota Ternate, Sabtu, 7 Maret.
Amirudin mengatakan, bimbingan teknis via zoom meeting itu diikuti oleh kepala sekolah, bendahara, dan operator sekolah pada jenjang sekolah menengah atas, menengah kejuruan dan sekolah luar biasa di wilayah Maluku Utara.
“ Bimtek bertujuan agar mereka bisa tahu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Karena BOS digunakan untuk mendanai belanja non-personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan konsep merdeka belajar. Juga dikelolah oleh satuan pendidikan dengan menerapkan prinsip manejmen berbasis sekolah. Ini kewenangannya satuan pendidikan untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan,” terangnya.
*Lima Item Pengelolaan*
Amirudin menyebut ada lima item pengelolaan BOS yaitu Fleksilibitas, evektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Kelima item ini semuanya harus diketahui satuan pendidikan penerima BOS.
Penggunaan BOS yang flekibelitas harus dikelolah sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Evektivitas diharapkan dalam penggunaan BOS regular diupayakan memberikan hasil, pengaruh dan daya guna mencapai tujuan. Sedangkan Efisiensi, penggunaan BOS regular diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan hasil yang optimal, salah satunya pemenuhan sarana prasana penunjang belajar siswa.
Kemudian Akuntabilitas, menurut Amirudin, penggunaan BOS dapat dipertanggungjawabkan oleh sekolah penerima secara keseluruhan berdasarkan pertimbagan sesuai peraturan perundang undangan. Sedangkan transparansi, dikelolah secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan satuan pendidikan.
“Ini yang kita harapkan. Sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang transparan dan akuntabel, semua pelaksanaan dan pengelolaan BOS melalui aplikasi ARKAS dan sistem informasi pengadaan sekolah atau SIPlah. Ini untuk mendukung pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan secara daring dan pembelanjaan melalui SIPlah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan evektivitas serta pengawasan pelaksanaan dana BOS,” ucapnya. (adv/red)