Pembayaran THR ASN Tunggu Edaran Kemenkeu RI

Sebarkan:
Kepala BPKPAD Provinsi Maluku Utara : Ahmad Purbaya

TERNATE - Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum menghitung besaran alokasi tunjangan hari raya atau THR tahun 2021 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov Malut.

Hal ini dikarenakan Pemprov Malut masih menunggu edaran dari pemerintah pusat terkait pembayaran THR bagi PNS.

"Surat edarannya belum ada. Kalau sudah ada dasar hukumnya, pasti kita selesaikan,"kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Malut, Ahmad Purbaya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/4/2021).

Purbaya bilang, soal aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang belum berjalam maksimal tidak mengganggu pembayaran THR tahun ini.

"Mudah-mudahan tidak mengganggu. Dalam waktu dekat kita akan upayakan bisa jalan (SIPD,"jelasnya.

Saat ini kata Purbaya, BPKPAD akan terus berupaya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan telah mendapat bimbingan dari mereka.

"Yang namanya sistem baru pasti butuh proses. Yang jelas kita upayakan agar hal-hal seperti ini tidak mengganggu proses pembayaran,"pungkasnya.

Sekadar diketahui, saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengeluarkan edaran terkait pembayaran THR bagi PNS. Mereka juga masih menunggu waktu yang tepat untuk mencairkan tunjangan tersebut.

Sementara Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengeluarkan edaran dan jadwal pembayaran THR 2021. Surat edaran ini mewajibkan perusahaan membayar THR sesuai dengan perundangan-undangan, meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya. (Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini