BPKPAD Malut Terus Berkoordinasi Tentang Pajak Air Permukaan

Sebarkan:
Direktur Kemenivest saat menyambut Kepala BPKPAD Maluku Utara
SOFIFI - Badan Pengelolaan, Keuangan Pendapatan dan Aset daerah (BPKPAD) Provinsi Maluku Utara terus melakukan kordinasi dengan Pemerintah pusat terkait dengan pungutan pajak air permukaan terhadap perusahaan yang ada di Maluku Utara.

Kali ini BPKPAD Malut melakukan kunjungan ke kantor Kementerian Investasi (Kemenivest) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta untuk melakukan kordinasi. ini berkaitan dengan pemanfaatan air permukaan yang ada di salah satu perusahaan di Maluku yakni PT. IWIP.

Kedatangan Kepala BPKPAD Malut ini disambut baik oleh direktur Regional V Kementerian Investasi BKPM Jakarta, Yos Herman.

“ Saya sangat mengapresiasi Kedatangan Kepala BPKPAD Provinsi Maluku Utara ” kata direktur, Kemenivest, Yos Herman pada Jumat, (2/7/2021).

Dalam rapat tersebut, Direktur regional V Kemenivest Badan Koordinasi Penanaman Modal Yos Heman berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang, Pemda dan PT.IWIP untuk membahas tarif air permukaan.“ Kemenivest BKPM berjani akan memfasiltasi pertemuan lanjutan dengan pihak terkait”.

Sementara itu, Kepala BPKPAD Malut Ahmad Purbaya mengucapkan terima kasih kepada Kemenivest BKPM karena telah bersedia menerima, bahkan akan kembali menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian PUPR, Pemda dan salah satu perusahan yakni PT.IWIP. “ Mudah-mudahan dalam pertemuan ini bisa menghadirkan solusi terkait penetapan pemungutan pajak air permukaan,” tuturnya

Sekedar diketahui, Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan untuk memungut lima jenis pajak daerah. Salah satunya ialah pajak air permukaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

“Merujuk pada Pasal 1 angka 17 UU PDRD, pajak air permukaan dapat diartikan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat dapat dikategorikan sebagai air permukaan,”pungkasnya. (adv/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini