Terubmbu karang yang dijadikan material pembangunan talud penahan ombak. (Istimewa)
HALSEL - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Cipta Karya yang membangun talud penahan ombak di Desa Samo Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan menggunakan batu karang sebagai material. Batu karang itu dibongkar di laut yang tak jauh dari proyek tersebut dikerjakan.
HALSEL - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Cipta Karya yang membangun talud penahan ombak di Desa Samo Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan menggunakan batu karang sebagai material. Batu karang itu dibongkar di laut yang tak jauh dari proyek tersebut dikerjakan.
Informaasi yang dihimpun di lapangan ada sekira 200 kubik batu karang yang diambil dari laut untuk keperluan pembangunan talud dengan nilai Rp642. 234. 300,
Arsyad Hasyim tokoh masyarakat Samo melalui sambungan telepon seluler dari Samo Minggu (21/11) menyebutkan bahwa saat ini pembangunan tengah berlangsung dan proses pengambilan terumbu karang masih terus terjadi. Dia bilang sangat mengherankan proyek pemerintah tapi tidak mengambil material yang layak tapi malah membongkar terumbu karang padahal terumbu karang itu dilindungi sebagai tempat hidup dan bertelurnya ikan.
"Yang sudah diambil dan digunakan itu kurang lebih 200 kubik terumbu karang. Banyaknya terumbu karang yang diambil akhirnya habis," tutur Arsyad.
Saat ini kata Arsyad, proses pengambilan terumbu karang mulai beralih ke tempat lain yang tak jauh dari desa Samo. Dia bilang lagi, memang proyek ini untuk kepentingan Desa tetapi tidak harus menghancurkan terumbu karang. Pasalnya, ada jenis batu yang masih layak misalnya batu kali atau batu pantai.
Karena masalah ini terkait lingkungan hidup maka dirinya minta pemerintah Provinsi maupun kabupaten Halmahera Selatan agar segera turun tangan mengatasi masalah ini.
"Hal ini jika dibiarkan dapat merusak terumbu karang maka dari itu atas nama masyarakat kami meminta perhatian dari Dinas terkait sebelum pembongkaran karang terus meluas," ujarnya.
Selain Arsyad, Arif Jainal juga salah satu warga Desa mengaku, pengambilan terumbu karang dengan jumlah yang banyak ini dilakukan warga dan dibeli oleh pihak kontraktor karena berada tidak jauh dari lokasi proyek. Di satu sisi untuk membangun talud penahan ombak tapi di sisi yang lain merusak terumbu karang di laut. Ini yang menurutnya sangat disesalkan. Karena masalah ini dia meminta ada perhatian dari pemerintah daerah baik dinas lingkungan hidup maupun DPRD Halmahera Selatan dan Provinsi Maluku Utara.
"Ini masalah serius yang perlu disikapi segera secara baik. Jika tidak kedepan dampaknya lebih parah lagi," cetus Arif.
Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Provinsi Maluku Utara, Dr Janib Ahmad bilang terumbu karang itu ekosintem penting di lingkungan perairan. Karena itu keberadaannya harus dilestarikan. Dia bilang lagi jika sudah ada penghancuran seperti ini proses pembentukan sebuah koloni kembali memakan waktu sangat lama. Untuk bisa membentuk suatu ekosistem terumbu karang akan memakan waktu sampai ribuan tahun. Walaupun terlihat sangat kokoh, karang sebenarnya sangat rapuh dan mudah hancur.
Ia menjelaskan, manfaat utama ekosistem terumbu karang sangat luar biasa terutama menjadi tempat tinggal ribuan biota dan tumbuhan yang banyak dan memiliki nilai ekonomi tinggi.
“Berbagai jenis biota mencari makan dan berlindung di ekosistem ini. Karena itu nelayan sangat bergantung sepenuhnya pada ekosistem terumbu karang sebagai sumber mata pencaharian. Keberadaan ikan dan biota ekonomis penting lainnya sangat tergantung pada terumbu karang. Jika sudah dirusak seperti ini maka tidak ada lagi yang bisa diharapkan," tukasnya.
Sementara itu pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Perkim-LH belum dapat dikonfirmasi terkait masalah tersebut.
Papan proyek pekerjaan talud penahan ombak. (Istimewa)
Berdasarkan informasi yang diperoleh melalui papan proyek yang dipasang di lokasi tersebut menyebutkan bahwa proyek dengan nomor kontrak 600.640/SP/DPUPR –MU/CK/APBD/Fisik-BG Lingk-26/2021 di Desa Samo itu nilai kontraknya mencapai Rp 642,235.300 bersumber dari APBD tahun 2021 dengan waktu pekerjaan selama 68 hari kalender atau dua bulan lebih. Pelaksana proyek ini adalah CV Herawati Pratama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan bahwa proyek ini milik salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. (Buwas/PM)