![]() |
Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldy Ali |
Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldy Ali saat dikonfirmasi, Selasa (01/07/2025) menyebutkan, pengadaan baju dinas yang dilakukan Sekretariat DPRD berkisar Rp 539 juta.
Aldy menjelaskan, pengadaan baju dinas ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Setiap daerah wajib memberikan hak yang dianggarkan lewat APBD, sebagaimana tertuang pada peraturan pemerintah," ungkapnya.
Ia menyebutkan, ada beberapa hak yang diatur, termasuk hak medical check up atau pemeriksaan kesehatan, tunjangan transportasi, dan hak baju dinas.
Disentil terkait penggunaan anggaran di saat efisiensi, Aldy menjelaskan, surat edaran Inpres Nomor 1 Tahun 2025 sampai dengan surat edaran kemendagri nomor 900/833/SJ sudah dijelaskan tidak menyasar hak, tetapi ke program penunjang yang ada sub menunya.
Aldy menuturkan, penganggaran baju dinas para legislatif ini dilakukan setiap tahun. dan itu melalui pihak ketiga.
"Setiap anggota DPRD dianggarkan lima setelan baju dinas, sehingga jika dinominalkan per anggota maka sebesar Rp17.966.666 untuk lima pasang baju dinas," sebutnya. (Ham)