Polres Halsel Libas Judi dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sebarkan:
Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Halsel, AKBP Herry Purwanto. (Buwas/PM)
HALSEL - Polres Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara berhasil mengungkap empat kasus yang menjadi atensi Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Empat kasus tersebut diantaranya dua kasus judi dan dua lainnya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Empat kasus ini diungkapkan Polres Halsel dalam waktu satu minggu.

Kapolres Halsel, AKBP Herry Purwanto didampingin Waka Polres Kompol Mirsan Yassin, Kabag Ops AKP Rasyid, Kasat Reskrim IPTU Aryo Dwi Prabowo
dan Kasat Narkoba IPTU Mardan Abdurahman dalam konferensi pers menjelaskan, kasus yang diungkap berupa dua kasus perjudian yaitu judi online dan judi darat dan dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

“Menindaklanjuti arahan dari Bapak Kapolri dan Kapolda Maluku Utara, termasuk kepada seluruh Polres untuk kembali meningkatkan kegiatan-kegiatan kepolisian terhadap sasaran prioritas,” ujar Kapolres Halsel dihadapan awak media di ruang Satreskrim, Senin 29/8/2022.

Menurut Kapolres, empat kasus tersebut diungkap dalam rentang waktu satu minggu. Dua kasus perjudian yang diungkap pada lokasi dan waktu yang berbeda yakni judi darat diungkap pasa Sabtu 20 Agustus 2022 dengan tempat kejadian perkara di Desa Buton Kecamatan Obi dengan tersangka EH (42) dan di kenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara sedangkan barang bukti yang di amankan 1 unit telpon genggam merek Vivo Y12, dua buku rekapan nomor tegel dan rekapan pemasangan, uang dengan jumlah Rp. 1.352.000 ( satu juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah ) dengan berbagai pecahan.

Kasus kedua, judi online terjadi pada hari Sabtu 27 Agustus 2022 di Desa Sayoang Kecamatn Bacan Timur dengan tersangka OHK (32) yang melanggar pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara atau Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang - undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - undang RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah) sedangkan barang bukti yang diamankan satu unit telpon genggam merek samsung A21S, satu kartu ATM Bank BNI dan uang tunai Rp. 1.310.000 (Satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dengan berbagai pecahan.

Dua kasus berikutnya adalah kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan waktu yang sama pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 yang terjadi di Desa Babang Kecamtan Bacan Timur dengan tersangka S (42) dan barang bukti yang diamankan 13 jerigen 25 liter berisi solar yang melanggar pasal 55 Undang- undang RI nomor 2022 tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di perbaharui dalam undang - undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (Eanam puluh miliyar rupiah)

Sedangkan kasus ke dua terjadi di desa Batonam Kecmatan Gane Timur dengan tersangka SB (36) dengan barang bukti BBM jenis solar subsidi sebanyak 11 ton yang melanggar pasal 55 Undang- undang RI nomor 2022 tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di perbaharui dalam undang - undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, (Enam puluh miliyar rupiah)

“Sesuai dengan arahan bapak Kapolri dan Kapolda Malut kita fokus pada kejahatan-kejahatan khususnya kasus yang sudah menjadi atensi. Kita juga terus mengupayakan penindakan-penindakan yang menjadi penyakit masyarakat. Sehingga diharapkan situasi kamtibmas di Halsel terus aman dan kondusif," cetus Kapolres.

Selain itu kata Kapolres, Polres Halsel juga mempunyai tim Saber Miras yang bekerja tiap hari dalam pemberantasan miras di wilayah hukum Polres Halsel, yang bertujuan agar peredaran miras di Halsel dapat ditekan menjelang pilkades, pilkada dan Pilpres nantinya sehingga Kabupaten Halsel menjadi lebih kondisif lagi.

Untuk menunjukkan kinerja Polres Halsel, pihaknya sudah menyediakan pelayanan Quick Response nomor pengaduan masyarakat yang akan di layani selama 1x24 jam non stop yang dapat melayani masyarakat Halsel melalui WhatsApp, SMS telepon dan mendatangi langsung ke Polres Halsel.

"Jika menemukan atau mengetahui berbagai tindak pidana maupun pelanggaran yang terjadi di wilayah Halsel segera hubungi nomor pengaduan,"pungkasnya. (Buwas/PM)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini