Pemilik THM Abaikan Instruksi Bupati Halsel

Sebarkan:
Razia personil Polres Halsel disalah satu THM di Ibu Kota Labuha. (Ist)
HALSEL - Tiga pemilik tempat hiburan malam (THM) Hoks Karaoke, Bungalow I dan Bungalow II yang beroperasi di wilayah Ibu Kota Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengabaikan instruksi Bupati Usman Sidik tentang penutupan THM

Instruksi Bupati untuk menutup kegiatan THM ini lantaran ketiga THM ini terbukti mengedarkan minum keras (miras) jenis cap tiku dan bier saat Bupati melakukan sidak pada Rabu 5/10 malam. Instruksi Bupati ini kemudian ditindaklanjuti oleh DPM-PTSP dengan mengeluarkan surat edaran nomor 503/209/X/2022 tentang pembekuan izin usaha (THM) pada Kamis tanggal 6 Oktober.

Meski sudah menerima langsung surat pembekuan izin usaha, pemilik ketiga THM ini tetap membandel dan kembali beroperasi. Hal ini diketahui setelah personil kepolisian Polres Halsel menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) mendapati tiga THM ini beroperasi dengan alasan bahwa sudah mendapat izin dari Pemkab Halsel untuk membuka kembali usaha mereka (THM).

Ketiga THM ini beroperasi dengan modus menutup pintu depan untuk mengelabuhi petugas yang akan melakukan razia. Sehingga para pengunjung THM diarahkan masuk melalui pintu alternatif.

"Mereka (pemilik THM) buka setiap malam. Tapi pintu depan ditutup modusnya seperti itu, mungkin mengelabui pemerintah," ungkap salah satu pengunjung THM.

Dirinya menjelaskan, pada saat bersama beberapa rekannya hendak mengunjungi salah satu THM mengaku kaget  karena pintu depannya terkunci. Namun suara musik terdengar dari dalam. Merasa penasaran, dia dan rekannya langsung menanyai pengunjung lainnya dan ternyata pintu masuk melalui pintu alternatif atau pintu belakang.

"Saya juga kaget, karena tidak tau kalau tempat karaoke sempat ditutup. Jadi saya tanya kenapa pintu muka ditutup, dari disitu baru saya diceritakan kronologi kejadiannya," cetusnya.

Kasat Narkoba Polres Halsel, IPDA Mardan diminati keterangan membenarkan bahwa ketiga THM tersebut hanya ditutup saat razia berlangsung pada pekan kemarin. Selanjutnya ketiga THM itu kembali dibuka.

"Kami mendapat info seperti itu. Jadi kami akan mengecek kembali nanti benar atau tidak," cetusnya.

Kepala DPM-PTSP,  Farid membantah pernyataan salah satu pemilik THM bawa telah mendapatkan izin untuk membuka kembali usaha mereka. Hingga saat ini kata Farid, belum ada surat resmi dari DPM-PTSP kepada ketiga THM tersebut untuk beroperasi.

"Kalo surat (pembekuan izin usaha) yang kemarin masih tetap berlaku karena kami belum ada surat pemberitahuan berikutnya untuk pembukaan THM. Kalau ada bukti dibukanya THM nanti di sher ke kami untuk bisa ditindaklanjuti," tukasnya.

Farid bahkan, meminta wartawan dan warga untuk mengirim semua dokumentasi untuk dijadikan bukti agar pihaknya menindak THM yang masih beroperasi. Namun ketika seluruh dokumentasi (foto) diberikan, mantan Kabid Anggaran ini tidak lagi berkomentar.

"Kirim foto saja kalau bisa dengan rekaman, karena masyarakat juga bisa mengawasi dan melaporkan pelaku usaha yang melanggar," tuturnya.

Sementara itu, pemilik Hoke kareoke, Ronal dikonfirmasi membenarkan bahwa THM miliknya sudah beroperasi. "Ia suda dibuka dan hari ini (Senin 10/10) kami ke perizinan untuk menindaklanjut izin tersebut," kata Ronal. (Buwas/PM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini