Kejati Didesak Tetapkan Mantan Direktur RSUD CB Tersangka

Sebarkan:
Tenaga medis RSUD Chasan Beoseorie Ternate menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

TERNATE, PotretMalut - Ratusan tenaga medis RSUD Chasan Beoseorie Ternate menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (15/12/2022). 

Dalam aksi itu, mereka mendesak Kejati Malut menetapkan mantan Direktur RSUD CB Syamsul Bahri sebagai tersangka, karena diduga terlibat kasus korupsi, dan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TTP) RSUD CB.

Mursal Hamir, dalam orasinya menyampaikan, penghasilan pegawai RSUD CB diketahui dipisahkan dari besar kemampuan pendapatan keuangan daerah, dan dibebankan pada pendapatan RSUD CB. 

“Hal ini tentunya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Dan, pada akhirnya TPP tak kunjung dibayarkan,”kata Mursal yang juga Ketua GMNI Kota Ternate.

 Sementara Ketua GPM Kota Ternate Julsan S Latif menambhakan, Kejati Malut segera menetapkan mantan Direktur RSID CB sebagai tersangka, akibat kelalaian penanganan manajemen RSUD CB, menunggak TPP RSUD CB terhadap PNS sebanyak 15 bulan sejak tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Menurutnya, selain mantan Direktur, Kejati juga diminta segara memanggil Pelaksana Tugas Direktur RSUD CB Alwia Assagaf untuk menjelaskan aliran dana Rp 9 miliar yang sudah dicairkan.

Menanggapi hal tersebut, Kasipenkum Kejati Malut Richrad Sinaga mengatakan, kasus RSUD CB sudah jelas dan sementara masih dalam tahapan proses oleh penyidik. 

“Penetapan seorang tersangka itu ada mekanismenya, jadi serahkan ke penyidik untuk bekerja sesuai tupoksi mereka. Saat ini sudah tercatat 20 orang yang dimintai keterangan terkait kasus RSUD CB,”jelasnya (rls)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini