BPJS Ketenagakerjaan dan Polda Malut Bekerjasama Memberikan Jaminan Sosial

Sebarkan:
BPJS bersama Polda Malut membangun kerjasama memberikan jaminan sosial 

TERNATE, PotretMalut - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Wilayah Maluku Utara melakukan Perjanjian Kerja Sama dan FGD Kolaborasi.

Kegiatan tersebut dipusatkan di Royal Resto Ternate, Jum'at, (26/5/2023).

Deputi Direktur Wilayah BPRS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku, Mintje Wattu dalam sambutan mengatakan, UUD 1945 mengamatkan negara memberikan hak atas jaminan sosial dan kesejahteraan kepada seluruh rakyat.

"Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011, BPJS berfungsi untuk menyelenggarakan jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan jaminan pensiun. Serta UU Cipta kerja menambah jaminan kehilangan pekerjaan,"katanya

Menurut, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial juga memberikan amanah agar pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sangsi administrasi dan dapat dilaporkan kepada instansi yang berwenang.

"Atas dasar tersebut, BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui melalui nota kesepahaman yang ditandatangi oleh Direktur BPJS Ketenagakerjaan dan Kapolri, " ungkapnya.

Adapun Nota Kesepahaman perjanjian kerja sama yang telah ditandatangi masing-masing bernomor. MOU/24/122021, NK/55/XII/2021, PER/269/082022, PKS/24/VIII/2022, PKS/06/042023, dan PKS/02/IV/2023.

Sementara Kapolda Maluku Utara, Midi Siswoko yang dibacakan Direktur Binmas Polda Malut Ricky Aryanto menyebutkan, untuk memberikan jaminan sosial kepada pelaku usaha dan badan usaha dibutuhkan dukungan dari semua pihak.

Menyadari hal tersebut, maka BPJS Ketenagakerjaan telah bersinergi dengan Polri agar program jaminan sosial dapat berjalan baik.

"Kerjasama BPRS Ketenagakerjaan dengan Polri merupakan salah satu strategi untuk mempercepat perlindungan  kepada seluruh pekerja Indonesia, " katanya.

Keberadaan Kepolisian berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2002 membawa empat peran strategis, yakni sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, serta penegak hukum.

"Sinergi ini merupakan tugas mulia kita dan sebagai bukti negara hadir untuk memberikan perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

Kapolda berharap, kerjasama tersebut diharapkan menjadi contoh yang baik bagi instansi lain untuk melakukan kerjasama positif demi pelayanan terhadap masyarat.

"Diharapkan kerjasama ini menjadi contoh yang baik bagi instansi lain untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," harapnya.

Selain tergelar secara luring, kegiatan tersebut juga secara daring diikuti oleh Polres Kabupaten/Kota se-provinsi Maluku Utara. (Mail/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini