Warga Kelurahan Kalumpang yang menolak eksekusi lahan dan bangunan |
TERNATE,
PotretMalut – Sejumlah warga Kelurahan Kalumpang,
Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate terus mempertnayakan keputusan Pengadilan
Negeri (PN) Ternate terkait perintah pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan
yang dilakukan oleh Juru Sita PN Ternate.
Pengadilan mau melaksanakan beberapa kali
eksekusi dengan putusan Pengadilan Negeri Ternate dengan nomor 14/Ptd.G/1992/PN
Tte. Jo. Nomor 89/Pdt/1994/PT Mal., Jo. Nomor 872 K/Pdt/1995 yang objeknya
terletak di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah tetapi pelaksanaannya
tertunda termasuk terakhir pada Senin, 15 Mei 2023 kemarin.
Salah satu warga Kelurahan Kalumpang, Sofyan kepada
wartawan, Senin, (15/5/23) mengatakan, pelaksanaan putusan perintah eksekusi yang dikeluarkan
Pengadilan Negeri dinilai tidak adil dan terkesan pilih kasih dan lebih memihak
ke pemohon alias Susan Lidiya Nikolas,
“Warga menilai persoalan hukum ini tidak adil. Kami
menilai persoalan seperti ini pihak penegak hukum dalam hal ini pengadilan negeri terkesan pilih kasih dan lebih memihak ke pemohon alias Susan. Bahkan
sebagian lahan sudah dijual oleh sebagian warga mengapa pemohom tidak menuntut
persoalan itu.
Lanjut Sofyan, Kami sangat berterima kasih dan
memberikan apresiasi kepada Kapolres Ternate yang sangat peduli terhadap
isu tentang eksekusi yang dilaksanakan sehingga tidak menimbulkan konflik warga
dan pihak keamanan.
“Kami sangat berterimakasih kepada Kapolres Ternate yang
masih meminta anggotanya melakukan negosiasi dengan massyarakat secara
baik-baik, ” pungkasnya.
Sementara Kuasa hukum termohon eksekusi, Fuad Alhadi mengatakan, uapaya hukum
sudah dilakukan dan kami meminta PN menangguhkan eksekusi sementara waktu
sampai proses sidang berakhir karena Proses sidang sudah jalan.
“Jika berakhir dan ditolak oleh pengadilan
maka kami siap sampaikan kepada warga agar siap keluar dari lokasi tersebut,
Menurutnya, Eksekusi
ini harus banyak pertimbangan yakni pertimbangan kemanusiaan. Disisi yang lain
kita harus menjaga stabilitas keamanan. Akan tetapi mengapa pengadilan selalu
ngotot seolah-olah ini tekanan dari pihak pemohon, memangnya pengadilan harus
tunduk kepada pemohon eksekusi.
"Kami mempertanyakan integritas Kepala PN Ternate yang terkesan tunduk terhadap pemohon eksekusi,"tuturnya.
Lanjut Fuad, dalam proses sidang nanti kami akan menyurat ke Komisi Yudisial (KY) untuk memantau proses sidang.
Harapan kami semoga dengan tidak dilaksanakan proses eksekusi, mudah-mudahan pihak pengadilan menggunakan hati dan jangan hanya membicarakan persoalan normative tapi memberikan sebuah pelaksanaan eksekusi tanpa menimbulkan masalah.
"Tolong dengar keluhan masyarakat biarkan proses sidang berjalan sampai akhir apakah dimenagkan oleh pihak termohon atau pemohon eksekusi. (/red)