Soal Lahan di Kalumpang, Pengadilan Negeri Terkesan Pilih Kasih

Sebarkan:

 

Warga Kelurahan Kalumpang yang menolak eksekusi lahan dan bangunan 

TERNATE, PotretMalut – Sejumlah warga Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate terus mempertnayakan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate terkait perintah pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan yang dilakukan oleh Juru Sita PN Ternate.

Pengadilan mau melaksanakan beberapa kali eksekusi dengan putusan Pengadilan Negeri Ternate dengan nomor 14/Ptd.G/1992/PN Tte. Jo. Nomor 89/Pdt/1994/PT Mal., Jo. Nomor 872 K/Pdt/1995 yang objeknya terletak di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah tetapi pelaksanaannya tertunda termasuk terakhir pada Senin, 15 Mei 2023 kemarin.

Salah satu warga Kelurahan Kalumpang, Sofyan kepada wartawan, Senin, (15/5/23) mengatakan, pelaksanaan putusan perintah eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri dinilai tidak adil dan terkesan pilih kasih dan lebih memihak ke pemohon alias Susan Lidiya Nikolas,

“Warga menilai persoalan hukum ini tidak adil. Kami menilai persoalan seperti ini pihak penegak hukum dalam hal ini pengadilan negeri terkesan pilih kasih dan lebih memihak ke pemohon alias Susan. Bahkan sebagian lahan sudah dijual oleh sebagian warga mengapa pemohom tidak menuntut persoalan itu.

Lanjut Sofyan, Kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kapolres Ternate yang sangat peduli terhadap isu tentang eksekusi yang dilaksanakan sehingga tidak menimbulkan konflik warga dan pihak keamanan.

“Kami sangat berterimakasih kepada Kapolres Ternate yang masih meminta anggotanya melakukan negosiasi dengan massyarakat secara baik-baik, ” pungkasnya.

Sementara Kuasa hukum termohon eksekusi, Fuad Alhadi mengatakan, uapaya hukum sudah dilakukan dan kami meminta PN menangguhkan eksekusi sementara waktu sampai proses sidang berakhir karena Proses sidang sudah jalan.

“Jika berakhir dan ditolak oleh pengadilan maka kami siap sampaikan kepada warga agar siap keluar dari lokasi tersebut,

Menurutnya,  Eksekusi ini harus banyak pertimbangan yakni pertimbangan kemanusiaan. Disisi yang lain kita harus menjaga stabilitas keamanan. Akan tetapi mengapa pengadilan selalu ngotot seolah-olah ini tekanan dari pihak pemohon, memangnya pengadilan harus tunduk kepada pemohon eksekusi.

"Kami mempertanyakan integritas Kepala PN Ternate yang terkesan tunduk terhadap pemohon eksekusi,"tuturnya.

Lanjut Fuad, dalam proses sidang nanti kami akan menyurat ke Komisi Yudisial (KY) untuk memantau proses sidang.

Harapan kami semoga dengan tidak dilaksanakan proses eksekusi, mudah-mudahan pihak pengadilan menggunakan hati dan jangan hanya membicarakan persoalan normative tapi memberikan sebuah pelaksanaan eksekusi tanpa menimbulkan masalah.

"Tolong dengar keluhan masyarakat biarkan proses sidang  berjalan sampai akhir apakah dimenagkan oleh pihak termohon atau pemohon eksekusi. (/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini