Ini Pernyataan Sikap Polemik Internal HMI Cabang Ternate

Sebarkan:
Video konferensi PJs Ketum, pengurus, bersama beberapa Ketum Komisariat 
TERNATE, PotretMalut - Gajali Kama, Pejabat sementara Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate dinilai melanggar Konstitusi alias Inkonstitusional. 

Hal ini diungkapkan Supriadi B. Sangaji,  Pjs Ketum hasil keputusan rapat harian ke-13 saat melakukan video konferensi bersama belasan Ketum HMI Komisariat se-Cabang Ternate. 

Video konferensi yang juga diikuti sejumlah Pengurus Cabang Periode 2023-2024 ini, berlangsung khidmat di Sekretariat HMI Cabang Ternate, bertempat di Jl. Cendana, Kelurahan Akehuda, Ternate Utara, Rabu 06/12. 

Kepada wartawan media ini, Pjs Ketum Supriadi menuturkan, hal ini berkaitan dengan pernyataan sikap HMI Cabang Ternate baik pengurus cabang maupun komisariat. 
Tanda tangan dan stempel PJs Ketum cabang dan 13 Ketum komisariat dalam pernyataan sikap
"Setelah kepergian Almarhum Ketum, dan kepemimpinan dialihkan kepada Sekretaris Umum Gajali Kama sebagai Pjs, organisasi berjalan tidak baik," ungkapnya, Kamis, (07/12/2023). 

Supriadi menjelaskan, dalam perjalanan kepengurusan dan kerja organisasi, Pjs Ketum Gajali berbuat inkonstitusional terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga(ART) serta pedoman-pedoman HMI. 

Dikatakan, inkonstitusional karena pertama, mengeluarkan surat rekomendasi cabang ke salah satu kandidat Ketum PB HMI, padahal seharusnya Pjs tidak punya kewenangan tersebut. 

Kedua, mengeluarkan surat mandat delegasi peserta Kongres ke-33 HMI atas nama  Pjs. Ketum cabang tidak melalui mekanisme rapat harian.

"Padahal kesewenang-wenangan dan individualistik bukan mekanisme organisasi," sebutnya.

Ketiga, dalam ART HMI Pasal 27 ayat 13 menegaskan apabila Sekum tidak dapat menjabat sementara karena mangkat dan mengundurkan diri atau berhalangan tetap.

Maksud berhalagan tetap yaitu bila selama dua kali rapat harian terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketum, maka ketua bidang Pembinaan Aparat Organisasi (PAO) secara otomatis diangkat menjadi Pjs Ketum.

"Hal itu dipilih, diangkat, dan disumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam rapat harian pengurus cabang terdekat," sebut Supriadi tegas. 

Keempat, sebut Supriadi, dalam sikap itu pihaknya akan memberikan sanksi kepada Pjs Ketum Gajali dan sejumlah  pengurus yang berangkat Kongres karena inkonstitusional. 

"Atas dasar itulah pada 1 Desember 2023 digelar rapat harian ke-13, dipimpin bidang PAO yang dipertegas menjadi Pjs Ketum, akan menindaklanjuti sebagimana mestinya," pungkasnya. (Mail/red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini