Galian PT HN di Desa Dolik |
TERNATE, PotretMalut - Himpunan Pelajar Mahasiswa Dolik (HPMD) Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan mempertanyakan kewajiban PT Hijrah Nusatama (HN) selama beroperasi di Desa Dolik.
Pasalnya, PT HN yang berkantor pusat di Kota Tidore Kepulauan itu, telah beroperasi kurang lebih 14 tahun di sungai Dolik.
Hal ini disampaikan Ketua HPMD, Dandi Sulaiman sebagaimana rilis yang diterima Media Brindo Group (MBG), Senin, (15/01/2024).
Menurut Dandi, PT HN yang berkantor pusat di Kota Tidore Kepulauan itu, telah beroperasi kurang lebih 14 tahun di sungai Dolik.
Dandi mengaku, selama eksploitasi material pasir dan batu kerikil, PT HN tidak menjalankan kewajiban kepada Desa Dolik sebagai lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) PT HN.
"Kami tegaskan kepada Kepala Desa, Iswandi Ishak menyampaikan secara terbuka MOU antara Pemdes dengan PT HN kepada masyarakat," ungkapnya.
Dandi menyebutkan, material yang diambil PT HN di Desa Dolik untuk proyek ruas jalan gane dan lainnya tidak lagi terhitung banyaknya.
"Jika asumsinya 1.000.000 meter/kubik saja, maka berapa kewajiban perusahaan selama 14 tahun ke Desa," tanya Dandi.
Selain itu, lanjut Dandi, PT. HN terkesan mengabaikan kaidah-kaidah lingkungan sungai Dolik, dan mengambil material secara asal.
"Padahal ketentuan yang di atur dalam AMDAL dan aturan lainnya yang harus di jadikan pedoman untuk menjaga normalisasi sungai, vegetasi badan sungai, maupun dampak galian C terhadap abrasi," pungkasnya. (tim/red)