Penyitaan Aset AGK, Praktisi Apresiasi Kerja KPK

Sebarkan:
Ketua YLBH KAPITA, Darwin M. Omente 

TERNATE, PotretMalut - Penyitaan aset Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba yang dilakukan KPK pada 20 Maret 2024 dikomentari praktisi Hukum.

Praktisi Hukum Malut, Darwin M. Omente mengatakan, penyitaan aset diatur dalam Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, tapi ada syarat dalam melakukan penyitaan.

"Berdasarkan itu, penyitaan harus mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. Jika keadaannya mendesak dapat dilakukan, setelahnya wajib dilaporkan untuk mendapat persetujuan," ungkap Darwin, Selasa, (26/03/2024) malam.

Menurut Darwin, meski dalih penyitaan untuk kepentingan aset recovery, KPK harus mendapat persetujuan Ketua Pengadilan karena terlihat keadaannya tidak terlalu mendesak.

"Benar bahwa aset disita berdasarkan keterangan saksi, tapi pelaksanaannya harus sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Selain itu, tambah Darwin, aset yang disita harus berkaitan langsung dengan kejahatan yang dilakukan.

"Tanah maupun bangunan yang disita harus berkaitan langsung dengan kasus yang menimpa AGK, jangan sampai yang disita justru tidak berkaitan langsung dengan kejahatan (kasus) yang dilakukan," tambahnya.

Ia berharap, kasus yang menimpa AGK bukanlah kasus pesanan, yang dapat mengakibatkan adanya masalah lain yang luput dari perhatian KPK.

"Saat pertemuan Gubernur se-Indonesia 30 November 2022, Gubernur Malut diingatkan oleh Presiden untuk hati-hati," terangnya.

Meski begitu, Ketua YLBH KAPITA Malut ini mengapresiasi kerja-kerja KPK dalam memberantas korupsi, walaupun RUU Penyitaan Aset Tindak Pidana (PATP) tak kunjung disahkan DPR RI.

Ia juga berharap, pemerintah dapat mendukung kerja-kerja KPK dengan memberikan kekuatan melalui UU, RUU PATP harus disahkan, tapi sebelum itu harus ada UU Pembuktian Terbalik.

"Maksud dari UU Pembuktian Terbalik adalah harta kekayaan pejabat harus bersesuaian dengan gaji, tunjangan, dan masa kerja," pungkasnya. (Tim/red)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini