Pj Gubernur Wajib Tindaklanjuti Perintah Kemendagri

Sebarkan:

Abdul Kadir Bubu (Istimewa)
TERNATE, PotretMalut - Usai dilantik sebagai Pj Gubernur Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir diminta menindaklanjuti perintah Kemendagri untuk mengembalikan beberapa pejabat pimpinan tinggi yang sebelumnya dinonaktifkan Plt Gubernur, M Al Yasin Ali pada tugas pertamanya.

Pasalnya, pengembalian tersebut bersifat wajib karena penonaktifan yang dilakukan Plt Gubernur menyalahi prosedur.

Hal ini disampaikan Dosen Hukum Tata Negara Unkhair Ternate, Abdul Kadir Bubu, Jum'at, (17/05/2024).

Perintah Kemendagri yang harus dijalankan pada tugas pertama Pj Gubernur tertuang dalam surat nomor: 100.2.2.6/2507/OTDA Tentang Perintah Pencabutan Keputusan Gubernur yang ditandatangi oleh Plh Dirjen Otda Kemendagri, Suhajar Diantoro pada 2 April 2024.

Selain itu, pejabat eselon III dan IV yang diganti pada 18 Januari dan 1-2 Februari juga diminta dikembalikan karena masuk dalam permintaan KASN.

Dalam administrasi negara, jelas Kadir, jabatan itu sah manakala mekanismenya sah menurut hukum bukan menurut pejabat. 

"Langkah pertama Pj adalah menjalankan rekomendasi dari KASN, BKN, dan Kemendagri untuk mengembalikan pejabat tinggi dan sejumlah pejabat eselon III, dan IV yang sebelum dinonjob plt Gubernur," jelas Dade, sapaan Abdul Kadir Bubu.

Ia menyebutkan, pejabat gubernur yang ditugaskan Kemendagri wajib menindaklanjuti perintah Kemendagri.

"Wajib dikembalikan karena menyalahi prosedur, wewenangnya sama sekali cacat pengangkatan saat itu," tambahnya.

Meksi demikian, sebelum dikembalikan, Inspektorat Jenderal akan melakukan audit masa jabatan gubernur yang ada saat ini, juga audit terhadap pejabat yang bertugas dasar itu.

Pentingnya audit dilakukan, sebut Dade, guna mengantisipasi jangan sampai kerugian yang ditimbulkan pejabat tersebut ditanggung oleh pejabat yang dikembalikan nanti.

"Pasti beresiko hukum karena anggaran sudah digunakan dalam jabatannya. Melakukan perjalanan dinas atau menjalankan proyek dan seterusnya itu pasti secara hukum. Resiko pertama adalah mereka dituntut melakukan pengembalian terhadap seluruh anggaran yang digunakan, jika tidak, maka beresiko pidana (Korupsi)," terangnya. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini