APH Didesak Periksa Aliong Mus

Sebarkan:
Aksi KPK Maluku Utara di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara
TERNATE, PotretMalut - Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Maluku Utara, mendesak Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian Daerah Maluku Utara, memanggil dan memeriksa Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus.

Desakan ini terkait dugaan sejumlah kasus, salah satunya dugaan kasus korupsi anggaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu.

Alimun Nasrun, koordinator lapangan aksi KPK Maluku Utara menyebutkan, dugaan praktek korupsi berlangsung sejak 2017 ini, dilakukan sangat rapi, yaitu dengan cara ditransfer ke rekening perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana.

"Dari 71 desa di 8 kecamatan, dilakukan pemotongan perdesa sebesar Rp 60.000.000, sehingga total kerugian negara mencapai Rp 4.260.000.000 atau 4,2 miliar," ungkap Alimun saat menyampaikan orasi, Rabu (14/05/2025).

Selain dugaan korupsi DD, Alimun menuturkan, ada juga pencairan proyek tanpa Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D senilai Rp 58 miliar.

"Dana senilai Rp 58 miliar ini, diduga kuat digunakan Aliong untuk kepentingan dirinya pada pemilihan kepala daerah tahun 2020," sebutnya.

KPK Maluku Utara meminta, pemeriksaan terhadap Aliong Mus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

"Pemeriksaan harus dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Kami minta Kapolda dan Kajati segera mengambil tindakan yang diperlukan dalam kasus ini," pintanya (Fan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini