![]() |
Ilustrasi |
Dugaan pemalsuaan dokumen oleh pejabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara ini, diduga kuat untuk menjadikan istri dan salah satu kerabat pejabat yang bersangkutan, sebagai PPPK tenaga teknis dilingkup Pemprov Maluku Utara.
Hal ini terungkap usai Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, meminta Inspektorat untuk melakukan investigasi.
Hasilnya, tim yang melakukan investigasi meragukan keabsahan 31 peserta, yang didalamnya termasuk istri pejabat di BKD berinisial (TW), dan salah satu kerabat dekatnya (AR).
Nama istri dan kerabat dekat pejabat BKD ini termuat dalam surat keputusan pembatalan PPPK formasi tahun 2024 dengan nomor. 800.1/4171/Setda, yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Samsuddin A Kadir atas nama Gubernur Provinsi Maluku Utara.
Sumber terpercaya Potretmalut.com, pada Selasa (26/08/2025) membenarkan adanya istri dan kerabat dekat salah satu pejabat di BKD, yang awalnya lulus, tetapi dibatalkan karena dugaan kuat pemalsuan dokumen berupa SK honor.
"Nama mereka ditempelkan di SK pengangkatan honor tahun 2022, padahal aslinya tidak ada isteri dan kerabat dekat oknum pejabat BKD," sebutnya.
Surat keputusan itu juga menyebutkan, terdapat 31 peserta dinyatakan lulus hasil seleksi pengadaan PPPK tenaga teknis dilingkup Pemprov Maluku Utara tahun 2024, tahap dua yang dibatalkan kelulusanya.
Pembatalan tersebut dengan alasan tidak memenuhi persyaratan, berdasarkan peraturan Menpan-Rb nomor 6 tahun 2024 tentang pengadaan pegawai aparatur sipil Negara (tim/red)