Bapenda Halteng Akui Tak Tarik Pajak Galian C

Sebarkan:
Kepala Bapenda Halmahera Tengah, Moh. Fitra U. Ali
HALTENG, PotretMalut - Aktivitas galian C yang kian marak di Kabupaten Halmahera Tengah, hingga kini tak satu pun yang memberikan kontribusi pajak ke kas daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halmahera Tengah, Moh. Fitra U. Ali, secara terbuka mengakui bahwa seluruh aktivitas galian C di wilayah tersebut belum menyetor pajak.

Alasannya, seluruh usaha galian C itu belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sebagai pemegang kewenangan perizinan sektor pertambangan.

"Untuk galian C, kami belum bisa menarik pajak karena perizinannya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Sampai sekarang belum ada galian C yang membayar pajak," ungkap Fitra, Selasa (27/01/2026).

Ia menyebutkan, penarikan pajak oleh Bapenda hanya dapat dilakukan apabila aktivitas tersebut memiliki legalitas yang sah. Menurutnya, menarik pajak terhadap usaha yang belum berizin sama saja dengan mengakui secara hukum aktivitas pertambangan tersebut.

Fitra menyebutkan, data yang dimiliki Bapenda, seluruh galian C di Halmahera Tengah belum memiliki legalitas perizinan yang otentik. Karena itu, kata dia, Bapenda tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penarikan pajak dari sektor tersebut.

Pengakuan ini memunculkan pertanyaan, jika seluruh aktivitas galian C belum mengantongi izin, mengapa kegiatan penambangan tetap berlangsung tanpa hambatan, jika aktivitas tersebut ilegal, di mana peran pengawasan serta penindakan dari pemerintah daerah.

Menanggapi ini, Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, menilai Bapenda justru membuka tabir lemahnya sikap pemerintah daerah dalam menghadapi praktik penambangan ilegal.

"Kalau galian C beroperasi tanpa izin, negara dirugikan dua kali. Dari sisi kebocoran pajak dan dari sisi kerusakan lingkungan. Pemda Halmaheta Tengah tidak bisa cuci tangan dan berlindung di balik alasan kewenangan provinsi," tegas Sarjan.

Menurutnya, sikap pasif pemerintah daerah, termasuk Bapenda, mencerminkan lemahnya koordinasi lintas kewenangan dan memperparah kebocoran PAD.

Pemda Halmahera Tengah, tegasnya, seharusnya aktif mendorong penertiban izin, memperkuat pengawasan lapangan, serta mendesak penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

"Kalau memang ilegal, hentikan operasinya. Kalau mau dilegalkan, dorong percepatan izin. Jangan dibiarkan terus berjalan sementara PAD bocor dan lingkungan rusak," ujarnya.

Di sisi lain, Bapenda mengklaim bahwa perusahaan besar seperti Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dinilai patuh dan lancar dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Klaim ini dinilai kontras dengan kondisi sektor galian C yang sama sekali tidak memberikan kontribusi pajak bagi daerah.

Situasi tersebut menimbulkan ironi. Perusahaan besar disebut taat pajak, sementara aktivitas galian C yang diduga ilegal justru terkesan dibiarkan tanpa sanksi maupun penindakan tegas.

SEMMI Maluku Utara mendesak agar Pemda Halmahera Tengah, tidak sekedar melempar tanggung jawab ke pemerintah provinsi, tetapi segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan PAD.

"Penertiban harus dilakukan, hentikan praktik pembiaran yang merugikan keuangan daerah dan merusak lingkungan," pungkas Sarjan (Calu/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini