![]() |
| Ketua BARAH, Adi Hi Adam saat Memasukkan Laporan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Belanja Hibah |
Laporan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, Nomor: 19.B/LHP/XIX.TER/05/2025, tertanggal 26 Mei 2025.
Dalam LHP BPK, ditemukan beberapa permasalahan, yaitu daftar penerima hibah tidak dimuat dalam penjabaran APBD dan APBD-Perubahan, pemberian hibah tidak berdasarkan Surat Keputusan (SK) kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah, belanja hibah tidak didukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), permohonan penerima hibah tidak dilengkapi proposal, dan penerima hibah belum seluruhnya menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah.
Ketua BARAH, Adi Hi Adam, mengatakan pihaknya telah melaporkan temuan tersebut untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan belanja hibah di Kesbangpol Halmahera Selatan.
Ia menegaskan, temuan BPK tidak dapat dipandang semata sebagai pelanggaran administratif, melainkan berpotensi mengarah pada perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan daerah.
"Penyaluran hibah tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas berpotensi merugikan keuangan daerah. Karena itu, kami mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan," tegas Adi.
