Pemda Halsel Dinilai Abai Permendagri BMD, Status Rusunawa Satuan Brimob Tak Jelas

Sebarkan:
Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Safri Talib
HALSEL, PotretMalut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara, terkait gedung Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan.

BPK menemukan, Rusunawa yang dibangun melalui hibah Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR itu, diketahui dimanfaatkan pihak ketiga, yaitu Satuan Brimob Polda Maluku Utara Batalyon C Pelopor Kompi 2 tanpa perjanjian pinjam pakai.

Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Safri Talib, mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, secepatnya membuat surat perjanjian pinjam pakai sebagai bentuk tindaklanjut LHP BPK, karena Rusunawa tersebut milik Pemda setempat.

"Sudah jelas hasil temuan BPK itu, maka Pemda Halsel melalui Dinas Perkim segera usulkan ke Sekda untuk buat surat pinjam pakai berupa aset bangun gedung Rusunawa yang digunakan oleh Satuan Brimob Polda Maluku Utara," katanya saat dihubungi Potretmalut.com, Selasa (20/1/2026).

Ia mengaku, pihak DPRD Halmahera Selatan juga baru mengetahui dari pemberitaan media jika gedung Rusanawa Desa Panamboang yang dimanfaatkan Satuan Brimob Polda Maluku Utara belum ada perjanjian pinjam pakai sebagaimana termuat dalam laporan resmi BPK, nomor: 19.B/LHP/XIX.TER/05/2025, tertanggal 26 Mei 2025.

"Seharusnya, ini suda ada tapi entah kenapa sampai sekarang belum ada, padahal ini suda dari tahun 2022," imbuhnya.

Pihaknya berharap, rekomendasi BPK ini segera ditindaklanjuti oleh Pemda Halmahera Selatan, sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, sebab ini adalah rekomendasi BPK.

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)

1. Pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa pengguna barang berwenang dan bertanggung jawab diantaranya:

- Melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya, 

- Mengamankan dan memelihara BMD yang berada dalam penguasaannya,

- Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan BMD yang ada dalam penguasaannya, 

2. Pasal 152 ayat (1) menyatakan bahwa pinjam pakai dilaksanakan dengan pertimbangan: 

- Mengoptimalkan BMD yang belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pengguna barang, 

- Menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah, 

3. Pasal 157 ayat (1) menyatakan bahwa pelaksanaan pinjam pakai dituangkan dalam perjanjian serta ditandatangani oleh: 

- Peminjam pakai dan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk BMD yang berada pada pengelola barang, 

- Peminjam pakai dan pengelola barang, untuk BMD yang berada pada pengguna barang

4. Pasal 167 ayat (1) menyatakan bahwa pelaksanaan pinjam pakai BMD yang berada pada pengguna barang dituangkan dalam perjanjian pinjam pakai antara pengelola barang dengan peminjam pakai.

5. Pasal 296 ayat (1) menyatakan bahwa pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan BMD yang berada dalam penguasaannya. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini