Hibah Miliaran Rupiah Kesbangpol Halsel Mengalir Tanpa Dasar Hukum

Sebarkan:
Ilustrasi
HALSEL, PotretMalut – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Halmahera Selatan, diketahui menyalurkan dana hibah miliaran rupiah pada tahun 2024, tanpa dasar hukum yang jelas.

Hibah daerah di Badan Kesbangpol Halmahera Selatan ini berpotensi ilegal, karena tanpa prosedur yang benar seperti SK Kepala Daerah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Hal ini dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang serta mengabaikan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, Nomor :19.B/LHP/XIX.TER/05/2025, tertanggal 26 Mei 2025. BPK mencatat, realisasi belanja hibah pada Kesbangpol tahun 2024 sebesar Rp 5.257.563.110 atau Rp 5,2 miliar.

Dari total Rp 5,2 miliar tersebut, Rp 4.270.000.000, merupakan belanja hibah uang kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan senilai Rp 987.563.110, merupakan realisasi belanja berupa bantuan keuangan kepada partai politik.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja pada Kesbangpol Halmahera Selatan, ditemukan beberapa permasalahan, yaitu daftar penerima hibah tidak dimuat dalam penjabaran APBD dan APBD-P, pemberian hibah tidak berdasarkan keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah, belanja hibah tidak didukung NPHD, permohonan penerima hibah tidak dilengkapi proposal, dan penerima hibah belum seluruhnya menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah.

BPK menemukan, realisasi belanja hibah kepada 83 penerima hibah senilai Rp 2.000.000.000, tidak dimuat dalam penjabaran APBD dan APBD-P. Sebanyak 87 penerima hibah senilai Rp 4.100.000.000, tidak ditetapkan dalam SK Kepala Daerah.

Sementara, terdapat 17 penerima dengan nilai hibah Rp 525.000.000 tanpa didukung NPHD, 15 penerima dengan nilai Rp 275.000.000 tidak dilengkapi proposal, dan total 68 penerima belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban hibah sebesar Rp 3.112.252.246, dua diantaranya adalah partai politik.

Realisasi belanja hibah oleh Badan Kesbangpol Halmahera Selatan ini, bertentangan dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Perbup Halmahera Selatan nomor 1.A.2 tahun 2023 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Halmahera Selatan, agar memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar lebih cermat dalam melakukan pengendalian atas penganggaran belanja hibah sesuai ketentuan.

Kepada Kesbangpol agar berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan belanja hibah. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini